Oleh Ir. I Wayan Sukarsa, M.M.A.
Tata kehidupan masyarakat di Bali diwadahi lembaga tradisional yang disebut Desa Adat. Desa Adat merupakan satu kesatuan masyarakat hukum adat dilandasi filosofi Tri Hita Karana (Parahyangan, Pawongan dan Palemahan) berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi, dijiwai ajaran agama Hindu, adat-istiadat, agama, tradisi, seni dan budaya yang khas/unik (Perda Provinsi Bali Nomor 19 tahun 2019).
Dalam implementasinya adat dan budaya dijiwai unsur spiritualitas sebagai kekuatan sehingga mampu bertahan sampai sekarang. Dalam mengimplementasikan filosofi Tri Hita Karana sesuai adat dan budaya, Desa Adat memiliki awig-awig/perarem, didukung lembaga (prajuru desa adat, sabha desa, kertha desa, banjar adat, yowana dan pacalang) dalam menata kehidupan masyarakat/krama.
Seiring perubahan jaman, Desa Adat dihadapkan berbagai tantangan baik politik, kemajuan ekonomi, teknologi informasi dan komunikasi serta migrasi penduduk, memunculkan fenomena melemahkan eksistensi adat dan budaya yang andil pariwisata budaya sebagai penggerak perekonomian Bali. Apabila hal ini dibiarkan mengakibatkan keberadaan Desa Adat yang berakar adat dan budaya akan melemah bahkan sirna dan berdampak amat serius terhadap tatanan kehidupan masyarakat Bali secara holistik.
Menjaga, pelestarian dan revitalisasi adat dan budaya menjadi penting, agar komponen inti yang menjadi alasan keberadaan (raison d’etre) Desa Adat tidak hilang atau mengalami perubahan akibat perkembangan jaman. Upaya antisipatif dari berbagai tantangan tersebut, pemerintah harus hadir melakukan penyesuaian dan penguatan agar tatanan yang telah terbentuk tidak membelenggu dan mengerdilkan potensi desa adat untuk mengembangkan potensinya dan mampu berkompetisi melalui penguatan SDM Yowana, sebagai penerus keberlangsungan berbagai tatanan kehidupan Desa Adat untuk dapat bertahan, beradaptasi bahkan direvitalisasi, sesuai tuntutan perubahan jaman yang terus berkembang.
Penguatan SDM Yowana menjadi amat krusial, salah satu upaya yang dapat dilakukan melalui pemberian beasiswa pendidikan dan pelatihan pada bidang-bidang kompetensi maupun keilmuan seperti Pelatihan Hukum Adat, Manajemen Organisasi, Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan Desa Adat serta Pelatihan Manajemen Limbah Terpadu. Beasiswa pendidikan yang diberikan pada jenjang S-1 atau bila memungkinkan jenjang yang lebih tinggi antara lain : Ilmu Hukum termasuk di dalamnya Hukum Adat, Ilmu Ekonomi termasuk di dalamnya Bisnis Digital, Ilmu Agama, Seni dan Budaya, sebagai upaya membentuk kader/generasi muda penerus yang profesional dan berdaya saing.
Program pendidikan dan pelatihan Yowana yang dilaksanakan oleh pemerintah bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Tinggi yang bernuansa Hindu, dibiayai melalui bantuan keuangan yang diberikan kepada desa adat dan pemanfaatannya diatur dalam petunjuk teknis yang setiap tahun wajib dialokasikan untuk mendukung penguatan SDM Yowana Desa Adat.
Penulis adalah Analis Kebijakan pada Bidang Riset, Inovasi Ilmu Prngetahuan dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Kabupaten Badung.