Penyu hijau saat diamankan di Mako Polairud Polda Bali, Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengungkapan penyelundupan 11 ekor penyu hijau di Pantai Gilimanuk, Jembrana, ditangani Ditpolairud Polda Bali. Saat ini penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka Sumarji, termasuk pemesan satwa dilindungi tersebut.

“Penanganan perkara peristiwa tindak pidana KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem) atau tindak pidana perikanan tersebut dalam proses penyidikan di Ditpolairud Polda Bali. Untuk barang bukti penyu dititipkan di BKSDA Bali,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (18/10).

Menurut Kombes Jansen, awalnya ada informasi masyarakat jika disekitar pesisir Pantai Gilimanuk ada perahu nelayan diduga mengangkut satwa yang dilindungi yaitu penyu hijau hidup. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan di TKP. Alhasil terpantau ada perahu mencurigakan.

Baca juga:  Ketua Umum Bhayangkari Beri Semangat Tim Choir Polda Bali

Selanjutnya polisi mengamankan perahu pada lambungnya bertuliskan Mahkota Raja. Sedangkan pelaku ditangkap saat menurunkan penyu tersebut dari perahu. “Ada 10 ekor satwa penyu hijau ditemukan di pantai dan satu ekor masih di perahu,” ucapnya.

Selanjutnya pelaku dan penyu-penyu tersebut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali. Terkait kasus ini, pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE atau Pasal 27 angka 5 jo Pasal 27 angka 34 PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 1 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, perubahan atas Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 100B UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 27 angka 2 jo Pasal 27 angka 35 PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 1 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, perubahan atas Pasal 7 ayat (2) huruf m jo Pasal 100C UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  WBTB, Upaya Nyata Lindungi Seni Tradisi dan Budaya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *