Forum Peduli Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan melaporkan salah satu prajuru ke Kejari Buleleng. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah Elemen Masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan melaporkan oknum prajuru berinisial GS, ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada Rabu (18/10). Pelaporan ini terkait dugaan kasus korupsi dana BK dan APBD Semesta berencana yang dilakukan oleh GS.

Sekretaris Forum Peduli Desa Sekumpul Ketut Suadanayasa mengatakan, kasus dugaan korupsi ini terjadi antara 2015 sampai 2021. Dugaan korupsi ini diketahui setelah adanya laporan pertanggungjawaban keuangan yang dinilai janggal saat pelaksanaan paruman desa.

Baca juga:  Satpol PP Turunkan Baliho Usang

“Laporan yang disampaikan itu kami pelajari. Ada beberapa hal yang menurut kami perlu didalami. Ternyata ketika di kroscek dengan data yang kami dapat di DPMA Bali, ada perbedaan keterangan uraian pengeluarannya. Sangat signifikan, dugaan kami mencapai ratusan juta,” jelasnya.

Selain itu dalam laporan keuangan tersebut, pihaknya menemukan adanya pemalsuan tanda tangan milik krama. Untuk itu pihaknya berharap Kejari Buleleng dapat menyelidiki dugaan tindakan korupsi ini.

Sementara Bendahara Forum Peduli Desa Sekumpul Made Dharma Yasa menyebut GS sejatinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat di Polsek Sawan. Ia dilaporkan pada Agustus, lantaran melakukan dugaan pemalsuan tanda tangan pada kwitansi untuk insentif salah satu pecalang.

Baca juga:  Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara, Ini Dominasi Kasusnya

“Yang dipalsukan milik satu orang, nilainya juga kecil. Namun unsur pemalsuan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kami sebagai pengawas keuangan di desa berhak mengawasi jalannya pemerintahan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, khusus untuk kasus pemalsuan tanda tangan insentif untuk pecalang itu saat ini dinyatakan P-19. Berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polsek Sawan dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materiil. “Berkasnya perlu dilengkapi lagi,” katanya.

Baca juga:  Dua Ketua LPD di Buleleng Ditetapkan Tersangka Korupsi

Sementara terkait laporan dugaan korupsi dana BKK dan APBD Semesta Berencana saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya juga tengah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti, untuk menentukan apakah benar terjadi tindakan korupsi atau tidak. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *