DENPASAR, BALIPOST.com – Puluhan polisi dari Polresta Denpasar dan Polsek Dentim berjaga secara ketat di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (19/10). Majelis hakim mengagendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 dengan terdakwa Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng.
Hanya saja setelah sidang dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi, dan menanyakan kesehatan terdakwa Prof. Antara, ketua majelis hakim menyampaikan bahwa sidang ditunda hingga Selasa 24 Oktober karena majelis hakim tidak lengkap. Dari lima majelis, satu hakim ad hoc tidak bisa hadir karena ada kedukaan di rumahnya.
Sementara hakim yang hadir yakni Agus Akhyudi, Gede Putra Astawa, Putu Sudariasih dan Soebekti. Sedangkan Nelson tidak bisa hadir.
Atas kondisi itu, JPU pimpinan Agus Eko Purnomo dkk., tidak membacakan dakwaan yang sudah dipersiapkan.
Prof. Antara di hadapan majelis hakim yang begitu sopan sempat menyampaikan bahwa dia belum menerima dakwaan dari JPU. Jaksa pun menyampaikan sudah diberikan kepada kuasa hukum terdakwa. (Miasa/balipost)