DENPASAR, BALIPOST.com – Berkas dugaan korupsi pengadaan buku di Buleleng, dengan tersangka mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi, S.H., M.M., Kamis (19/20) dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejati Bali.
Menurut Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo didampingi Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana, pelimpahan dilakukan penyidik pada Jampidsus Kejagung. “Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi atas nama Fahrur Rozi, S.H.,M.M yang diterima oleh Penuntut Umum pada Jampidsus Kejagung RI dan Kasi Pidsus Kejari Buleleng, ” katanya.
Untuk efektiknya, dilakukan di Kejati Bali mengingat pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Denpasar pada PN Denpasar. “Tersangka kami tahan di LP Kelas IIA kerobokan, ” jelasnya.
Lanjut pejabat Kejati Bali, tersangka Fahrur Rozi, merupakan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (salah satunya pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng), didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi menggunakan jabatan serta pengaruhnya sebagai jaksa maupun selaku Kepala Kejaksaan Negeri, mengkondisikan / memaksa Organisasi Perangkat Daerah, sekolah-sekolah, dan desa-desa, untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu, dengan maksud dan tujuan agar CV Aneka Ilmu memperoleh keuntungan atas pekerjaan pengadaan buku. Dan tersangka Fahrur Rozi, memperoleh keuntungan atas adanya pemberian uang dari CV Aneka Ilmu, kemudian menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dari tindak pidana tersebut.
Dana yang diterima oleh tersangka Fahrur Rozi dari group CV Aneka Ilmu tersebut sebesar Rp46.064.401.795,- dan USD 82.211,- Tersangka disangka diancam pidana dalam ketentuan Kesatu Pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Kedua Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Ketiga Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Keempat Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Yang perlu digaris bawahi adalah, Kejaksaan RI tidak akan melindungi jika ada oknum jaksa ataupun pegawai kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela, siapapun itu jika melakukan tindak pidana dipastikan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan,” sambung Eka Sabana.
Sebagaimana diketahui, selain Fahrur Rozi, Kejati Bali lebih dahulu menerima tahap II berkas tersangka Suwanto selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu. Sejumlah pejabat di Buleleng juga berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. (Miasa/Balipost)