DPMD Kabupaten Badung menggandeng Kejaksaan Tinggi Bali, menggelar kegiatan penerangan hukum di ruang rapat Kriya Gosana Puspem Badung. (BP/Ist)

DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung menggandeng Kejaksaan Tinggi Bali, menggelar kegiatan penerangan hukum di ruang rapat Kriya Gosana Puspem Badung, Kamis (19/10) lalu. Penerangan hukum terkait antisipasi potensi tindak pidana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini, diikuti sebanyak 40 Perbekel dari 3 Kecamatan di Badung.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung I Gede Sukadana menyampaikan, penerangan hukum yang diberikan oleh Kejati Bali ini, digelar untuk mengantisipasi potensi terjadinya tindak pidana, dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Untuk kegiatan ini, melibatkan Perbekel dari 3 kecamatan di Badung, yakni kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi, dengan total sebanyak 40 perbekel.

Baca juga:  Kejati Bali Bidik Dugaan Penyimpangan Pencairan Kredit Investasi di BPD Bali

Kegiatan yang turut dihadiri Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD, Gede Darmawan, Ketua Forum Perbekel seKabupaten Badung, Kadek Sukarma diharapkan secara kontinue akan terus dilakukan untuk pembinaan, sehingga dalam kegiatan ini bagaimana perbekel selaku Pejabat pemerintah di pemerintahan desa, termasuk perangkat Desa dan BPDnya, mendapat pencerahan dalam peneranagan hukum. Terutama terkait pelaksanan pemilu 2024 agar terhindar dari potensi tindak pidana pemilu.

“Harapan kami, agar Perbekel dan kita semua mendapat tuntunan, sehingga dalam pelaksanaan roda pemerintahan di pemerintahan desa, untuk sikap netralitas dari perbekel dan perangkatnya di desa, agar dijunjung tinggi. Karen perbekel melayani masyarakat semuanya, bukaan melayani hanya beberapa organi sasi pokitik,” katanya.

Baca juga:  Kejati dan Pengadilan Tinggi Bali Didemo Vonis Pelecehan Nyepi

Lebih lanjut dikatakan, bagaimana menyikapi permasalahan, ketika terdapat hal-hal yang bersentuhan dengan potensi tindak pidana pada pemilu 2024. Diharapkan agar para perbekel, sebagai pemimpin di tingkat bawah, agar terhindar dari tindak pidana. “Mereka perlu mengetahui hal-hal apa saja yang perlu dilakukan, agar tidak menyalahi regulasinya,” ucapnya.

Jaksa Madya Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, P.A. Eka Sabana Putra, SH., MH., berharap para pemimpin desa tidak mempengaruhi masyarakat untuk memihak kepada calon capres dan cawapres. Para pemimpin desa juga diharapkan untuk selalu mengawasi sumber konflik yang ditimbulkan oleh kampanye yang dilakukan.

Baca juga:  Kasus Silpa Dauh Puri Kelod, Kajari Denpasar Tunggu Audit BPKP

“Pendekatan-pendekatan adat dalam perspektif penyelesaian konflik itu, pasti ada di setiap daerah, hal itu yang harus digali secara mendalam,” ucapnya seraya menyebutkan salah satu opsi penyelesaian masalah saat mediasi atau musyawarah terbuka yakni dengan win-win solution. “Masyarakat adat kita sudah terbiasa dengan konsep win-win solution dalam penyelesaian konflik,” ucapnya. (Adv/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *