Karo Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan digelarnya Honlap ke-45 di Kuta. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – BNN RI ditunjuk sebagai penyelenggara 45 th Meeting Heads of National Drug Law Enforcement Agencies (Honlap) Asia and The Pacific. Pertemuan digelar di Kuta dan dihadiri pejabat setingkat menteri dari 53 negara ini diantaranya membahas berbagai upaya menanggulangi manufaktur ilegal serta pengalihan bahan kimia prekursor. Termasuk peran cryptocurrency dalam perdagangan narkoba dan pencucian uang.

Hal ini disampaikan Karo Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono di Denpasar, Senin (23/10). Brigjen Pudjo menjelaskan, agenda pembahasan pada Honlap ke-45, meliputi perkembangan kerja sama regional dan subregional dalam mengatasi serta menanggulangi persoalan narkoba global. Implementasi dari rekomendasi Honlap ke-44 di Bangkok.

Baca juga:  Terlibat Penyimpangan Seks Hingga Narkoba, Sembilan Oknum Polisi Dipecat

Tindak lanjut di tingkat nasional, regional, dan global terkait komitmen yang tercantum dalam Ministerial Declaration 2019 serta persiapan Mid Term Review 2024. Di samping itu, dalam pertemuan akan didiskusikan kerja sama regional dan internasional untuk mengurangi pertumbuhan produksi serta budidaya ilegal obat-obatan, termasuk melalui alternative development.

Investigasi keuangan. termasuk peran cryptocurrency dalam perdagangan narkoba dan pencucian uang. Berbagai upaya untuk menanggulangi manufaktur ilegal serta pengalihan bahan kimia prekursor serta keterkaitan antara persoalan narkoba dan lingkungan.

Baca juga:  Tersangkut Kasus Narkoba, DJ Dituntut Setahun Penjara

“Kenapa Indonesia dijadikan pasar bandar narkotika? Karena di Indonesia penduduknya 270 juta jiwa dan daya beli meningkat, ekonomi membaik,” tegasnya.

Banyak bandar beraksi di Indonesia tapi uangnya disebar atau money laundry ke sejumlah negara. Oleh karena itu prekusor sekarang banyak sekali dan terus bermunculan yang baru. Oleh karena itu saat ini BNN bersama aparat penegak hukum lainnya berupaya menanggulangi pabrik ilegal. “Saat diupayakan penutup jalur laut-lautnya jangan sampai mereka dapat prekusor, ternyata bisa produksi terus karena ada manuver lainnya,” ujarnya.

Baca juga:  Golden Visa dan KEK, Upaya Bangkitkan Ekonomi Berkelanjutan

Di samping itu para bandar kerap ganti modus dan jaringan jika barangnya diamankan petugas.
Jenderal bintang satu ini menyampaikan, BNN RI juga telah menetapkan kratom sebagai NPS di Indonesia.

Pasalnya dari penelitian para ahli jika kratom merupakan narkotika sangat keras. Oleh karena itu BNN merekomendasikan kratom dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penggolongan ini didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *