Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kiri) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) menjawab pertanyaan wartawan jelang deklarasi dan pendaftaran sebagai capres dan cawapres di Kertanegara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menerima nota kesepahaman yang berisi dukungan dari seluruh ketua umum (ketum) partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Indonesia Arena, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/10). Dikutip dari Kantor Berita Antara, deklarasi itu ditandangani ketua umum partai anggota KIM di hadapan Prabowo-Gibran dan para relawan.

Para ketua umum yang menandatangani deklarasi dukungan itu ialah Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum Partai Gelora Indonesia Anis Matta, Ketum Prima Agus Jabo Priyono, dan Ketum PSI Kaesang Pangarep.

Baca juga:  Terkait Kasus Korupsi di Basarnas, Pospom TNI Berencana Sita Aset Milik Marsdya Henri Alfiandi

Sebelum penandatanganan, acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. ​​​​​​

Setelah menghadiri deklarasi di Indonesia Arena, Prabowo-Gibran menuju ke Kantor KPU RI untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilpres 2024. Mereka akan menjadi bakal pasangan calon ketiga yang mendaftar ke KPU RI.

KPU RI membuka masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Tahap berikutnya, tanggal 13 November 2023, KPU RI menetapkan pasangan capres dan cawapres sebagai peserta Pemilu 2024. Lalu, pada tanggal 14 November 2023 dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Baca juga:  Badung Rasionalisasi Bansos, Kucuran Miliaran Rupiah Dana Bantuan ke 5 Parpol Tetap Jalan 

Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024; kemudian masa tenang tanggal 11-13 Februari 2024; dan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga:  Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Tabanan, Oka Winaya Grogi Ucapkan Sumpah

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *