Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Badung, mengamankan pasangan Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan mengemis di kawasan Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Badung, mengamankan pasangan Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan mengemis di kawasan Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta. Warga asing berkewargaan Yordania mengemis dengan membawa anaknya diamankan oleh Satpol PP BKO Kuta, Selasa (24/10).

Sebelumnya sebuah video viral di media sosial menunjukkan aksi kedua pasangan WNA bersama anaknya tersebut mengemis di Discovery mall, Kuta. Aksinya dilakukan dengan mendatangi satu per satu pengunjung di jalan setapak yang berada di pinggir pantai.

Komandan Regu (Danru) Satpol PP BKO Kuta I Wayan Suantara saat dikonfirmasi Rabu (25/10) membenarkan perihal tersebut. Sepasang WNA berserta anaknya diamankan saat melakukan patroli di wilayah Legian.

Baca juga:  Napi Kasus Terorisme yang Berupaya Kabur Dipindahkan

Ketiganya langsung diserahkan ke Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai untuk dilakukan deportasi. “Saat itu pasangan WNA kedapatan sedang mengemis di salah satu usaha di Jalan Dewi Sri, Legian. Saat kita amankan, mereka tidak ada melakukan perlawanan. Cuma mereka sempat mengelak, karena kita punya bukti rekaman CCTV dan pengakuan Satpam usaha setempat, akhirnya mereka mau kita bawa ke Mako,” katanya.

Menurutnya, pihaknya mengalami kesulitan saat melakukan pemeriksaan lantaran kedua WNA tersebut tidak bisa berbahasa Inggris. Berdasarkan pasport yang dikantongi, yakni FADS, 24, jenis kelamin laki-laki, dan JS, 21, jenis kelamin peremupan. Kemudian anaknya berinisial JLADJ, 2.

Baca juga:  Direkonstruksi, Terungkap Penganiayaan Berujung Tewasnya Sri Widayu

“Awalnya mereka mengelak dengan perbuatannya, tapi setelah kita tunjukan bukti, akhirnya mereka mengaku perbuatannya dan mengaku tidak akan mengulanginya,” jelasnya.

Kemudian berdasarkan arahan Kasatpol PP Badung, ketiga WNA itu kemudian direkomendasi untuk dideportasi. Surat rekomendasi deportasi itu ditujukan kepada Kanim Ngurah Rai bernomor 331.1/ 1652 /SAT. POL. PP. Hal itu dilakukan lantaran telah melanggar Perda No 7 Pasal 27 ayat (1).

Baca juga:  Mantan Ketua LPD Ungasan Dihukum Separuh dari Tuntutan JPU

“Kami akan terus melakukan penelusuran di lapangan. Terlebih, saat mengamankan pasangan WNA tersebut ada aksi serupa yang dilakukan. Namun saat itu terkendala kondisi jalan, sehingga WNA lainnya berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Berdasarkan bukti CCTV, laporan, dan pengamatan personel, pihaknya juga melihat adanya pasangan WNA lainnya yang melakukan aksi serupa dengan modus yang sama. “Semoga ini bisa kita segera temukan untuk kita serahkan kepada pihak Imigrasi,” tegasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *