Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Rapat Paripurna ke-45 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/10). (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Rapat Paripurna ke-45 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/10).

Pj. Gubernur Mahendra Jaya mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas masukan, saran dan pemikiran seluruh fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pihaknya setuju dan sepakat bahwa APBD akan menjadi instrumen kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Pengelolaan APBD dengan cermat, efektif, efisien dan akuntabel menjadi sangat penting melalui pelaksanaan program prioritas menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target-target pembangunan, dengan didukung adanya sumber-sumber pendapatan yang jelas, pasti dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, percepatan penetapan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi sangat penting untuk kepastian hukum sumber pendapatan daerah.

Mengenai pendapatan daerah, Pj. Gubernur Mahendra Jaya menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Alam Bali, Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lainnya yang Sah dan Tidak Mengikat, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan, saat ini sedang disiapkan peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan dilakukan sosialisasi ke semua pemangku kepentingan.

Baca juga:  Ranperda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, Pemikiran Gubernur Koster Visioner dan Monumental

Pihaknya mengucapkan terima kasih atas saran Anggota Dewan agar lebih optimis dan realistis dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2024. Disampaikan bahwa pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 telah disusun berdasarkan potensi yang realistis dan hasil evaluasi atas realisasi APBD Tahun 2023.

Terhadap dua sumber pendapatan Tahun 2023 yang belum terealisasi, yaitu tagihan penyesuaian harga sewa tanah Pemprov Bali di Nusa Dua dan pendapatan dari kerja sama untuk pengelolaan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung, saat ini terus diupayakan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar 2 sumber pendapatan dimaksud bisa direalisasikan sebelum akhir Tahun 2023. Untuk pendapatan daerah yang bersumber dari pungutan wisatawan asing, telah dianggarkan dalam Rancangan APBD Tahun 2024 pada pos Pendapatan Lain-Lain PAD Yang Sah.

Baca juga:  Luas Lahan Pertanian Denpasar Makin Tergerus, Terhimpit Permukiman

Berkenaan dengan pandangan/pertanyaan dewan terkait belanja daerah, Pj. Gubernur Mahendra Jaya menyampaikan bahwa penurunan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp96,6 miliar dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 disebabkan karena dilakukan efisiensi pada beberapa jenis belanja. Antara lain, belanja untuk acara-acara seremonial, belanja publikasi, dan belanja pemeliharaan. Penurunan Anggaran Belanja Barang dan Jasa tersebut tidak mempengaruhi penyediaan anggaran terhadap Tenaga Kontrak/Tenaga Non ASN yang telah bekerja sampai saat ini yang tersebar di setiap Perangkat Daerah.

Terhadap saran dewan, agar Pemerintah Provinsi Bali tetap membantu kabupaten yang PAD-nya kecil dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, dikatakan pada prinsipnya pihaknya sangat setuju dengan memperhatikan skala prioritas, sesuai kewenangan, dan kemampuan keuangan daerah.

Pj. Gubernur Mahendra Jaya, menguraikan pengalokasian belanja daerah untuk pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Bidang pendidikan dialokasikan sebesar 30,69%, bidang kesehatan sebesar 13,41%, belanja pegawai sebesar 29,74%, dan belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 16,18%.

Berkenaan dengan pandangan/pertanyaan dewan terkait pembiayaan daerah, pihaknya sependapat dengan saran dewan untuk memberikan perhatian khusus pada defisit anggaran yang dirancang dalam Rancangan APBD Tahun 2024 sebesar 10,87%. “Perencanaan dan realisasi APBD Tahun 2023 memberikan pengalaman dan pelajaran yang sangat penting bagi kita, mulai dari perencanaan pendapatan yang lebih realistis, perencanaan belanja yang disesuaikan dengan pendapatan yang realistis, perencanaan defisit dengan memperhitungkan sumber-sumber yang konkrit dan realistis, serta pengalokasian bantuan kepada pihak lain memperhitungkan kewenangan, skala prioritas dan kondisi riil keuangan daerah,” ujar Pj. Gubernur Mahendra Jaya.

Baca juga:  Ida Pandita Mpu Istri Daryatri Lebar

Untuk pengendalian APBD Tahun 2024, lanjut Pj. Gubernur Mahendra Jaya akan melakukan upaya-upaya peningkatan pendapatan daerah pada satu sisi, dan pengendalian belanja pada sisi yang lain, serta melaksanakan manajemen kas daerah yang memperhitungkan realisasi pendapatan daerah. Rencana pinjaman daerah yang dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp703 miliar lebih untuk menutup defisit, dijelaskan bahwa pinjaman daerah tersebut tidak direalisasikan.

Pada kesempatan ini, Pj. Gubernur Mahendra Jaya juga menyampaikan penjelasan terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mengenai perlunya penggalian sumber-sumber pendapatan daerah lainnya, pihaknya sependapat dengan tetap memperhatikan kewenangan, potensi riil yang ada, dan menciptakan iklim yang kondusif untuk kemudahan berinvestasi. Diharapkan, kedua Ranperda ini dapat segera disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Winata/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *