Puan Maharani. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi mendaftar sebagai bakal pasangan capres/cawapres ke KPU RI di Jakarta, Rabu (25/10). Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengucapkan selamat keduanya.

Terkait keanggotaan Gibran di PDI Perjuangan, menurut Puan, posisinya memang sudah resmi menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan Gibran tidak menyampaikan pengunduran diri sebagai kader PDIP.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Puan mengaku sudah bertemu dengan Gibran beberapa hari lalu membicarakan banyak hal. “Mas Gibran sudah pamit dan menyampaikan ingin menjadi cawapres Mas Prabowo,” katanya.

Baca juga:  Jadi Tuan Rumah, IPU di Bali Sangat Strategis untuk Indonesia

Menurut Puan, Gibran tidak mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan kepada dirinya atau kepada pengurus partai. Terkait apakah Gibran masih kader partai PDI Perjuangan, Puan meminta media menanyakan hal itu kepada Wali Kota Solo tersebut.

Selain itu dirinya juga tidak melihat Gibran bergabung resmi dengan partai lain. “Tidak ada pakai jaket partai, Gibran hanya jadi cawapres Prabowo,” kata dia.

Sebelumnya bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU RI pada Rabu.

Baca juga:  Gibran Ajak Anak Muda Tetap Rukun

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga:  Jalankan Putusan MK, KPU Buat Sejumlah Alternatif

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *