GIANYAR, BALIPOST.com – Sebagai upaya membantu BPKAD meningkatkan pendapatan pajak, Satpol PP kembali menertibkan 5 villa yang belum mengantongi izin di Kawasan Ubud. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Kamis (26/10) mengatakan, villa yang ditertibkan tersebut di Desa Putulu dan Desa Sayan.
Watha mengungkapkan sebanyak 3 villa ditertibkan di Banjar Sayan Desa Sayan. Sementara di Desa Petulu ditertibkan 2 villa.
Ia menjelaskan, kelima villa di Ubud tersebut ditertibkan karena belum bisa menunjukkan izin. Karena tidak bisa mengantongi izin, perwakilan pemilik atau pengelola villa tersebut diberikan SP1.
Dipaparkannya, selain mendapatkan pengawasan pengelola villa akan diberikan pembinaan sehingga segera mengurus izin. Diantara lima villa yang ditertibkan, pemilik villa salah satunya orang asing asal Perancis. “Kami berharap pengelola villa secepatnya mengurus perizinan, pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin untuk mendukung operasional villa tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kelima villa di Ubud ini melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan bangunan gedung (PDG) dan melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Made Watha menambahkan saat puluhan petugas Satpol PP melakukan pengecekan dan disidak pengelola villa tidak bisa menunjukkan izin yang diperlukan dan diberikan SP 1.
“Setelah dilakukan pemanggilan dan pembinaan pengelola villa berjanji secepatnya mengurus perizinan dan memenuhi kewajiban membayar pajak,” tuturnya. (Wirnaya/Balipost)