DENPASAR, BALIPOST.com – Kejadian kebakaran di TPA Suwung hingga kini belum padam secara penuh. Karena itu, Pemkot Denpasar memperpanjang masa tanggap darurat hingga tanggal 30 Oktober 2023.
Perpanjangan dilakukan, menurut Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara, Kamis (26/10), karena berdasarkan laporan yang diterimanya, titik-titik api masih ada. Pihaknya memperpanjang masa tanggap darurat hingga 30 Oktober ini.
Dampak dari terbakarnya TPA Suwung ini, pengangkutan sampah terkendala. Sejumlah TPS mulai terlihat dipenuhi sampah. Bahkan, di sepanjang jalan banyak tumpukan sampah yang belum terangkut.
Agar tak memperparah luberan sampah tersebut, Satpol PP pun diterjunkan untuk melakukan pengawasan. Pengawasan bahkan dilakukan selama 12 jam.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, TPS maupun depo yang dijaga yakni TPS Gunung Agung, TPS Yang Batu, TPS Lumintang di Dauh Puri Kaja, TPS Monang-masing dan TPS di Jalan Pulau Kawe.
“Petugas dari Satpol PP menjaga TPS 12 jam, ini untuk menyampaikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Sudarsana. Saat TPS tersebut penuh, petugas akan mengarahkan masyarakat ke rumah dan menaruh sampahnya sementara di rumah.
Nantinya saat sampah TPS sudah diangkut maka warga baru diizinkan membuang sampah kembali. Dalam satu TPS pihaknya mengaku menerjunkan sebanyak 4 petugas. Selain menjaga di TPS, Satpol PP Kota Denpasar juga masih melakukan penjagaan di TPA Suwung. “Sesuai dengan SK Wali Kota, Satpol PP menjadi koordinator keamanan,” katanya. (Asmara Putera/balipost)2