TABANAN, BALIPOST.com – Satuan Narkoba Polres Tabanan, dalam kurun waktu dua bulan berhasil menangkap belasan pengedar dan penyalah guna narkoba dari berbagai kecamatan di Kabupaten Tabanan. Total barang bukti shabu yang disita dari para tersangka sebanyak 9,81 gram netto.
Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedi Defretes, Senin (30/10) mengatakan penangkapan tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini dimulai sejak 1 September sampai dengan 30 Oktober 2023. “Pada pengungkapan ini kami berhasil mengungkap enam kasus dengan 11 tersangka dan tidak ada yang residivis,” kata Kata AKBP Leo, Senin (30/10).
Lanjut kata Kapolres Tabanan, kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu ini lebih banyak diungkap dari wilayah pedesaan yang awalnya memang jarang terjadi penangkapan di wilayah tersebut seperti di kecamatan Selemadeg Barat dan Baturiti. Tentunya ini menjadi atensi khusus mengingat peredaran narkoba sudah mulai masuk kampung.
“Banyak kegiatan dari masyarakat desa yang bekerja di kota karena pergaulan kembali ke desa mereka menjadi korban untuk kemudian mengajak warga lainnya terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, alurnya seperti itu,” terangnya.
Modus operandi yang dilakukan pelaku beragam, ada yang disembunyikan dibawah batang pohon, ada yang ditempel, dan ditanam di tanah. Para tersangka penyalahguna narkoba ini dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Puspawati/balipost)