MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Satreskoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai menangkap seorang buruh berinisial YS (32) di salah satu gang, Jalan Bandara Ngurah Rai, Kuta, Badung, Selasa (24/10). Pasalnya buruh asal Banyuwangi, Jawa Timur ini, tepergok mengambil paket sabu-sabu (SS) seberat 1,27 gram bruto.
Pelaku mengaku sudah tujuh kali beli barang terlarang tersebut. Saat diamankan di TKP, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah. Beruntung anggota Satresnarkoba Bandara melihat hal itu sehingga meminta pelaku untuk mengambilnya kembali.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., melalui Kasatresnarkoba AKP Wayan Selamet, Selasa (31/10) saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku. “Tersangka YS kami amankan merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan sebuah informasi dari masyarakat mengenai kerterlibatannya dalam kasus narkoba,” ujarnya.
AKP Selamet menjelaskan, saat itu pihaknya bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku. Hasil penggeledahan diamankan barang bukti satu buah plastik hitam didalamnya ada bungkus masker hijau berisi satu plastik klip SS.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut miliknya. Selanjutnya dilakukan pengembangan pengungkapan kasus ini. Polisi bergerak menuju tempat kos pelaku di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Hasil penggeledahan di kamar pelaku diamankan satu kotak berisi satu buah pipet putih, satu pipa kaca dan satu tutup botol biru.
Tersangka YS beserta barang buktinya dibawa di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut. “Tersangka YS ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” tegas Selamet.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan SS tersebut melalui perantara temannyabseharga Rp 350 ribu. Pria yang hanya tamatan sekolah dasar ini membeli SS sudah ketujuh kalinya dan dikonsumsi sendiri. (Kerta Negara/balipost)