Kadek Dwi Arnata usai diperiksa Kamis (12/10). (BP/bit)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait penolakan laporan penekun spritual, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA), Kadek Agus Mulyawan selaku pengacaranya angkat bicara. Agus menegaskan pihaknya melaporkan NCK terkait kasus pelecehan seksual sesuai ketentuan Pasal 6 huruf a Undang-undang No. 12 tahun 2022.

“Kami datang (Polda Bali ) bermaksud melaporkan NCK bukan dalam kapasitas lapor balik, tapi memang baru sempat melaporkan peristiwa pidana. Versi klien saya, dia (JDA) yang dilecehkan di TKP tersebut. Yang tahu kan mereka berdua dan masing-masing punya versi berbeda,” kata Agus, Rabu (1/11).

Agus menjelaskan, ia diminta JDA untuk mendampinginya melaporkan NCK. Setelah itu pihaknya mengumpulkan bukti-bukti yaitu celana JDA, print chat elektronik dan surat undangan klarifikasi. “Kami datang ke SPKT Polda Bali. Sesampainya di SPKT kami diarahkan ke Ditreskrimum Polda Bali. Kami langsung ke Ditreskrimum dan sesampainya di sana diarahkan lagi ke SPKT. Di SPKT kami sudah jelaskan panjang lebar tentang hukum dan pasal. Salah satunya klien kami datang bermaksud melaporkan NCK bukan dalam kapasitas lapor balik tapi memang baru sempat mau melaporkan peristiwa pidana,” ujarnya.

Baca juga:  KPK Harap Komitmen Partai Tegakkan SIPP

Pihaknya beritahukan kepada pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP dan berdasarkan Pasal 108 ayat 1 KUHAP. “Ini hak penuh klien saya untuk melapor karena mengalami tindak pidana kepada penyidik dan merujuk Pasal 108 ayat 6, setelah menerima laporan harusnya penyidik memberi tanda bukti penerimaan laporan,” ungkap Agus.

Dari petugas SPKT memberikan penjelasan jika sudah melakukan kajian dengan pejabat Ditreskrimum dan keputusannya laporan tersebut tidak bisa diterima atau ditolak. Terkait pembahasan bukti bukti saat itu tidak, pihaknya menjelaskan sudah bawa barang bukti dan bukti surat, tapi mereka lebih kearah kajian atasannya.

Baca juga:  Lecehkan Siswinya, Oknum Guru SD Divonis 8 Tahun Penjara

“Kami sudah berkali-kali menjelaskan agar diterima dulu laporannya, nanti silahkan lakukan penyelidikan. Jika memang tidak ditemukan peristiwa pidana ya tidak apa-apa, tinggal beritahukan ke kami karena itu amanat undang-undang. Saya sangat menyesalkan hal ini. Kami sudah laporkan penolakan laporan ini ke Propam Polda Bali, Ombudsman, Kompolnas dan pihak terkait lainnya penolakan ini,” tutupnya.

Seperti diberitakan, Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata (JDA) (22) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Polres Tabanan lapor balik korban, NCK (22). Namun laporan tersebut ditolak oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali karena alat buktinya tidak memenuhi syarat. Pasalnya alat bukti yang disertakan dalam laporan tersebut hanya berupa percakapan di aplikasi WhatsApp. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Sejumlah Pejabat Korem Diganti
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *