DENPASAR, BALIPOST.com – Berkas perkara kasus pengerusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort di Enjung Awit, Desa Bugbug, Karangasem, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Oleh karena itu penyidik Ditreskrimum Polda Bali melimpahkan 16 tersangka berinisial Ni MS, Ni WS, Ni KPS, WW, GAHA, KS, KHS, Ni WP, Ni WT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM, Rabu (1/11).
Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., dipimpin Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto S.I.K., M.Si., penyidik melakukan pelimpahan 16 orang tersangka dan barang bukti terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/470/VIII/2023, tanggal 30 Agustus 2023 tentang kejadian pengerusakan oleh warga di Villa Detiga Neano Resort, Bugbug, Karangasem.
Menurutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dihadiri jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Karangasem, berlangsung di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali.
“Sebagai apresiasi kami dalam dalam penanganan peristiwa hukum yang terjadi di Bugbug beberapa waktu yang lalu, agar masyarakat selanjutnya dapat mempercayakan proses ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kejaksaan untuk segera mendapatkan kepastian hukum,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)