DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti pengakuan I Made Dwijati Arya Negara saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar jika sebagian hasil pungli Jembatan Timbang di Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Desa Cekik, Kabupaten Jembrana, pelanggaran kendaraan disetor ke kepolisian, Senin (30/10), ditindaklanjuti Bidang Propam Polda Bali. Hasil penyelidikan polisi tidak ditemukan adanya bukti setoran tersebut.
“Saya sudah konfirmasi ke Kabid Propam Polda Bali. Hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan dari beberapa sumber bahwa tidak mengetahui tentang adanya aliran dana hasil pungutan liar yang disetor ke pihak kepolisian,” tegas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (2/11).
Menurut Kombes Jansen, yang dimaksud sumber tersebut adalah semua pihak yang ada kaitannya dengan kasus ini. Dari keterangan pihak-pihak tersebut akhirnya Propam Polda Bali berkesimpulan tidak ada setoran tersebut.
Seperti diberitakan, saksi kunci sekaligus tersangka dalam kasus OTT (UPPKB) Desa Cekik, Kabupaten Jembrana, I Made Dwijati Arya Negara, Senin (30/10) dihadirkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Pengakuan Arya cukup mencengangkan karena sebagian hasil pungli pelanggaran kendaraan disetor ke kepolisian.
Arya selaku koordinator mengakui menerima Rp 12 juta setiap hari dari pungli pelanggaran kendaraaan yang salah satunya adalah kelebihan tonase. Jika tidak sampai target atau kurang dari Rp 12 juta sehari, itu merupakan utang dari danru atau regu.
Di Cekik, ada empat danru. Satu danru ada 15 hingga 20 orang. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar terjawab ada sekitar Rp 90 jutaan setiap bulan di setor ke oknum aparat kepolisian. (Kerta Negara/balipost)