Penetapan DCT oleh KPU Buleleng. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – KPU Buleleng menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) DPRD Buleleng pada Pemilu 2024, Jumat (3/11). Dari total 431 Caleg yang ada, dua diantaranya tidak memenuhi syarat lantaran mengundurkan diri.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, Caleg DPRD Buleleng yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sejatinya berjumlah 431 orang. Namun setelah dilakukan verifikasi, hanya ada 429 orang yang dipastikan masuk dalam DCT. Sementara ada dua caleg lainnya yang berasal dari partai PKB dan PKN dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga:  Pengundian Peserta Pilkada Buleleng, Paket Oke-Gas Nomor Urut 1 dan Paket Joss24 Nomor Urut 2

“Untuk yang dari PKB mengundurkan diri tanpa alasan, dia hanya melampirkan surat pengunduran diri. Sementara dari PKN datanya kami temukan ganda di Hanura Provinsi,” jelas Dudi.

Selain itu Dudi menyebut ada dua Parpol yang tidak memiliki caleg dalam Pemilu 2024 mendatang, yakni dari Partai PBB dan Garuda. Kendati demikian, partai tersebut akan tetap dimasukan dalam surat suara. Bila saja dalam pemungutan suara nanti ada peserta yang mencoblos kedua partai tersebut, suaranya akan tetap dinyatakan sah, namun masuk dalam suara partai. “Meski tanpa calon, dua partai ini nanti tetap muncul di surat suara karena merupakan peserta Pemilu,” terangnya.

Baca juga:  Ritel Berjejaring Tak Terbendung, Kemandirian Ekonomi "Krama" Bali Makin Hancur

Sebanyak 429 caleg yang masuk dalam DCT itu rinciannya dari Partai PKB sebanyak 37 orang, Gerindra 45 orang, PDI Perjuangan 45 orang, Golkar 45 orang, NasDem 45 orang, Partai Buruh 12 orang, Gelora Indonesia 10 orang, PKS 21 orang, PKN 28 orang, Hanura 37 orang, PAN 4 orang, Demokrat 45 orang, PSI 20 orang, Perindo 25 orang, PPP 9 orang dan Umat 1 orang. (Nyoman Yudha/Balipost)

Baca juga:  KPU Buleleng Segera Rekrut Badan Adhock Pilkada 2024
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *