Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. (BP/Ant)

SOLO, BALIPOST.com – Gibran Rakabuming Raka mengajukan cuti untuk melakukan kegiatan di DKI Jakarta, Senin (6/11). Hal itu berkaitan dengan aktivitasnya sebagai bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dikutip dari kantor berita Antara, Senin (6/11), Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa mengatakan, sudah menerima surat izin cuti dari Gibran yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.

Oleh karena itu, ia mewakili Gibran harus menghadiri sejumlah acara yang terselenggara pada hari ini, di antaranya acara Seminar Security Crowdfunding (SCF) sebagai alternatif Pendanaan bagi UMKM di UNS dan Pekan Olahraga Warga Solo di Lapangan Mini Cengklik.

Baca juga:  Rai Mantra Cuti, Jaya Negara Pelaksana Tugas Wali Kota

Terkait dengan surat izin cuti tersebut tertulis bahwa Gibran akan menghadiri undangan makan siang dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Meski demikian, ia mengaku tidak tahu jika makan siang batal dilaksanakan hari ini. “Izinnya itu yang ditandatangani oleh Pj makan siang bareng wapres,” ucapnya.

Disinggung mengenai rencana Gibran yang akan mendatangi HUT Golkar di Jakarta, Senin sore, Teguh mengaku tidak tahu. “Itu nggak ada urusan dengan saya, yang tertulis hanya izin makan siang. Undangan resmi sudah beredar, perkara berubah kami nggak tahu,” katanya.

Baca juga:  Paslon Wajib Cuti Penuh saat Masa Kampanye

Sebelumnya, dalam surat tersebut tertulis Gibran mengajukan izin untuk menghadiri undangan makan siang bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Selain itu, juga akan menghadiri beberapa acara di Jakarta.

“Bahwa dalam surat dimaksud, Saudara sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Indonesia pada Pemilihan Umum Tahun 2024 diundang oleh Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia pada kegiatan Makan Siang Bersama Bakal Calon Wakil Presiden dan beberapa rangkaian kegiatan pada Hari Senin, 6 November 2023 di Jakarta,” tulis surat tersebut yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Nana Sudjana. (Kmb/Baliopost)

Baca juga:  Kabulkan Gugatan Partai Prima, Putusan PN Jakpus Timbulkan Kontroversial
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *