Peserta sosialisasi LP2B di Kecamatan Abiansemal diharapkan ikut mengawasi indikasi pelanggaran utk mencegah alih fungsi lahan. (BP/Ist)

GUNA menekan terjadinya alih fungsi lahan pertanian, Pemkab Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan gencar melakukan sosialisasi Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Aturan ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 8 tahun 2019.

Kadis Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung I Wayan Wijana mengungkapkan hal itu saat membuka sosialisasi LP2B di Kecamatan Abiansemal yang diikuti oleh aparat pemerintahan desa dan para pekaseh.

Baca juga:  Baleg DPR RI Sosialisasikan Prolegnas RUU ke Bali

Menurut Wijana, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi di masing-masing kecamatan yang terdapat sebaran LP2B sesuai Keputusan Bupati Badung Nomor 382/048/HK/2022 tentang Penetapan Peta dan Sebaran LP2B. Saat ini lahan baku sawah di Badung tercatat sekitar 8.800 hektar dan yang ditetapkan sebagai LP2B sekitar 6.656 hektar.

“Sosialisasi ini penting dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya alih fungsi di kawasan LP2B,” ujarnya.

Baca juga:  Pengangguran di Gianyar Meningkat 7,53 Persen

Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat ikut peduli dalam hal pengawasan dan melaporkan kepada instansi terkait jika ada indikasi pelanggaran, oleh karena itu dalam sosialisasi ini menghadirkan narasumber yang berkompeten dari Kejaksaan Negeri Badung, Kantor BPN, PUPR dan Satpol PP. (Adv/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *