Sekretaris DPRD Bali, I Gede Indra Dewa Putra. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota DPRD Provinsi Bali akan dilakukan, Senin (13/11) mendatang. Pasalnya, SK ketiga anggota DPRD Bali yang di PAW sudah diterima dari Kementerian Dalam Negeri oleh Sekretariat DPRD Provinsi Bali.

Ketiga anggota DPRD Bali yang di PAW, yakni Wayan Arta dari fraksi Partai Hanura, I Kadek Diana dari fraksi PDI Perjuangan, dan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati dari fraksi PDI Perjuangan.

“SK sudah kami terima lengkap jumat lalu, rencananya Senin (13 November 2023,red) akan dilakukan rapat paripurna pelantikan,” ungkap Sekretaris DPRD Bali, I Gede Indra Dewa Putra, Selasa (7/11).

Dijelaskan, proses PAW sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, seluruh persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap dan disetujui oleh Kemendagri. Ketiga nama PAW sudah diproses sejak awal bulan September lalu.

Baca juga:  Ditunda, Pelantikan Pimpinan DPR Baru dari Fraksi PDIP

Seperti diketahui, Partai Hanura dan PDI Perjuangan mengusulkan PAW terhadap tiga nama kadernya yang duduk di DPRD Provinsi Bali. Ketiga nama tersebut diantaranya Wayan Arta (Hanura), I Kadek Diana (PDI Perjuangan), dan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati (PDI Perjuangan).

Wayan Arta sendiri merupakan satu-satunya kader Partai Hanura dari Dapil Buleleng yang lolos ke DPRD Bali dan duduk di Komisi III. Pada Pileg 2024 ini, Wayan Arta memilih menyeberang ke PDI Perjuangan. Sebagai penggantinya, Gde Wirajaya Wisna diplot sebagai penggantinya.

Sementara itu, kader PDI Perjuangan yakni I Kadek Diana dan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati merupakan kader yang berasal dari Dapil Gianyar dan Klungkung. Keduanya dipecat oleh PDI Perjuangan lantaran dinilai merusak citra partai, tidak loyal, dan tidak disiplin.

Baca juga:  Nikmati Momen Paling Hening di Bali, Grand Hyatt Bali Hadirkan Paket Spesial

Kadek Diana merupakan mantan Ketua Komisi III DPRD Bali akan digantikan oleh Martina Sumaryati asal Desa Kedewatan, Ubud dengan perolehan 1.603 suara. Sedangkan Yustiawati, politisi asal Kecamatan Nusa Penida, Klungkung kandidat PAW-nya justru berasal dari Kabupaten Karangasem alias dapil yang beririsan secara geografis dengan Kabupaten Klungkung.

Dari hasil perolehan Pileg 2019 lalu, kader PDI Perjuangan asal Klungkung yang meraih perolehan terbanyak yakni I Wayan Sutena. Akan tetapi, Sutena tidak memenuhi syarat lantaran telah meninggal dunia.

Berdasarkan ketentuan PKPU pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 06 tahun 2017, apabila tidak terdapat calon PAW di dapil yang sama, nama calon PAW diambil dari DCT (Daftar Calon Tetap) hasil pemilu terakhir pada dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari parpol yang sama. Jika terdapat lebih dari satu dapil yang berbatasan langsung maka diambil DCT pemilu terakhir pada dapil yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari partai politik yang sama. Akhirnya, diputuskan mengambil yang terdekat yakni Karangasem.

Baca juga:  Angkat Perekonomian Desa, BUMDes Jangan Hanya Fokus di Simpan Pinjam

Di Karangasem, seharusnya yang menggantikan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati adalah I Made Ramia Adnyana. Akan tetapi, Ramia juga dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran telah meninggal dunia. Sehingga, yang berhak menggantikan adalah kader dengan perolehan dibawahnya yakni Ni Komang Ayu Darmiyanti dengan perolehan 1.272 suara. (Winata/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *