MANGUPURA, BALIPOST.com – Sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diusulkan agar ditambah jeratan pidana dengan pasal terkait pencucian uang dan diberikan sanksi sosial.
“Untuk melindungi masyarakat dan membuat efek cegah kepada calon pelaku TPPO,” kata Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya di sela Konferensi Regional ASEAN terkait TPPO di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (7/11).
Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan tegas dan konsisten kepada pelaku kejahatan dan jaringannya serta kerja sama penegak hukum.
Selain dari sisi penegakan hukum, ia juga mengusulkan sejumlah upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah TPPO di antaranya edukasi dan sosialisasi tentang pola, bentuk dan modus operasi TPPO yang makin beragam dan membangun sistem yang mudah diakses masyarakat.
Selanjutnya, melakukan pemetaan dan pengawasan di wilayah rawan TPPO dengan membangun jaringan deteksi dini proses TPPO mulai dari rekrutmen, pengangkutan, penampungan, pengiriman dan penempatan. “Serta melakukan upaya dalam pengentasan kemiskinan dan pembinaan keluarga,” imbuhnya.
Selain upaya itu, rehabilitasi korban juga penting guna memulihkan psikologis dan fisik akibat TPPO terhadap korban dan saksi.
Ia mengungkapkan beberapa modus operasi TPPO di antaranya ancaman kekerasan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan terhadap posisi rentan, penjeratan hutang dan memberi bayaran atas manfaat sehingga memperoleh persetujuan.
Berdasarkan data Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, sampai Oktober 2023 terdapat 872 laporan TPPO yang 32 di antaranya kasus TPPO terjadi di Bali. “Modus operasi yang terbanyak dari TPPO yang dilaporkan itu menyangkut penempatan pekerja migran Indonesia tanpa prosedur,” katanya.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO mengatur hukuman pelaku TPPO. Pelaku TPPO dijerat pidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Sedangkan apabila menimbulkan kematian, maka dipidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, dalam pasal 8 disebutkan setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan mengakibatkan terjadinya TPPO, maka ancaman pidana ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut. (Kmb/Balipost)