Tangkapan layar Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (7/11/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp17,52 miliar kepada penderita Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, proses penyaluran bantuan kepada penderita GGAPA tidak seluruhnya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), karena Kemenkes hanya memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pada proses pembiayaan, bukan santunannya.

“Santunannya mau kita keluarkan tidak bisa, karena kita sebagai Kemenkes tupoksinya tidak bisa memberi santunan, itu tupoksinya kementerian lain,” katanya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (7/11).

Baca juga:  Terkait Wacana Tiga Periode, Presiden Jokowi Taat Konstitusi

Berdasarkan data yang dilaporkan Kemenkes, sebanyak 326 penderita GGAPA akan menerima santunan tersebut, dengan rincian 204 penderita yang meninggal akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta per orang. Sehingga total dana santunan yang dikeluarkan untuk penderita yang meninggal sebesar Rp10,2 miliar.

Sedangkan untuk 122 penderita yang sembuh akan diberikan santunan sebesar Rp60 juta, yang terdiri atas Rp50 juta bantuan dan Rp10 juta untuk pembiayaan pengobatan. Sehingga total dana santunan yang dikeluarkan untuk penderita yang sembuh sebesar Rp7,32 miliar, di mana seluruh pembiayaan pelayanan kesehatan GGAPA ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga:  Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Eksploitasi Prostitusi

“Santunannya itu diberikan pemerintah, dan nanti diberikan oleh Kemensos. Sekarang, anggarannya seharusnya tidak ada masalah, sudah dapat,” ujar Menkes Budi.

Menkes menyebutkan saat ini Kemensos sedang dalam proses verifikasi ahli waris dan penderita, agar pemberian santunan dapat dilakukan lebih cepat. Dia juga berharap bantuan dapat diberikan dengan segera. “Ini salah satu utang kita juga ke DPR,” tutur Menkes Budi.

Untuk diketahui, kasus GGAPA terjadi karena sejumlah penderita mengalami keracunan senyawa EG (Etilen glikol) dan DEG (Dietilen glikol) yang biasa dipakai sebagai pelarut dalam obat cair atau sirop. Penderita GGAPA tersebar di 27 provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Ini Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Biaya Pendidikan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *