Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem kembali melakukan penertiban baliho caleg pada Rabu (8/11). (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem kembali melakukan penertiban baliho caleg pada Rabu (8/11). Penertiban ini dilakukan karena baliho yang terpampang tersebut dinilai telah melanggar Perda 4 2010 tentang Ketertiban Umum.

Kasat Pol PP Karangasem, I Ketut Artha Sedana, mengungkapkan, kalau penertiban baliho yang dilakukan ini sesuai dengan himbauan yang telah disampaikan sebelumnya kepada partai politik terkait penertiban yang dilakukan hari ini hingga besok. “Penertiban ini sesuai dengan Perda 4 tahun 2010,” katanya.

Baca juga:  Dishub Bali Usulkan Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2000

Artha Sedana mengatakan, pagi setalah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 mendatang pada tanggal 4 November hingga masa kampanye dimulai 28 November mendatang caleg dilarang untuk melakukan kampanye. Maka dari itu, untuk menciptakan keamanan, kebersihan, kenyataan dilakukan penertiban ini.

“Jadi, semua baliho melanggar Perda akan ditertibkan. Dan bila ada dari pemilik baliho yang ingin menurunkan baliho mereka dipersilakan, dan kita ucapkan terima kasih. Dan bagi yang belum, kita tertibkan hari ini,” katanya sembari menyatakan, baliho-baliho tersebut nantinya bisa diambil oleh pemiliknya di kantor Satpol PP Karangasem.

Baca juga:  Restoran di Ubud Terbakar

Dia menjelaskan, bagi baliho yang dinilai melanggar di luar Perda 4, pihak Bawaslu Karangasem sebelumnya telah menghimbau kepada partai politik, dan telah ditembuskan kepada Satpol PP Karangasem terkait hal tersebut.

“Jadi di luar Perda 4 ini, maka kita lebih dulu akan berkoordinasi dengan Bawaslu. Dan bila Bawaslu sudah meminta kita untuk melakukan eksekusi, maka kita akan segera tertibkan,” imbuh Artha Sedana. (Eka Parananda/Balipost)

Baca juga:  Begini, Modus Oknum Satpol PP Peras Spa dan Panti Pijat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *