GIANYAR, BALIPOST.com – Sebelum turun melakukan penertiban, Bawaslu Kabupaten Gianyar telah mengeluarkan Surat Permohonan Penurunan/Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan/atau Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu Tahun 2024 dan surat imbuan pencegahan kampanye diluar jadwal yang disampaikan kepada partai politik (Parpol) peserta pemilu di Kabupaten Gianyar.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta Rabu (8/11) mengatakan, menindaklanjuti surat yang dikirim ke parpol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar dengan didampingi oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Gianyar mulai bergerak melakukan Penertiban APS dan APK yang dipasang tanpa memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penertiban ini menyasar APS dan APK di Wilayah Kecamatan Sukawati yang materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut simbol/gambar dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
Ia menjelaskan, pengerahkan sejumlah personel Satpol PP, kegiatan penertiban ini merupakan tanda dimulainya penertiban dari Satpol PP pasca Surat imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Gianyar, untuk selanjutnya dimohon dengan kesadaran sendiri dari Partai Politik peserta Pemilu dapat menertibkan APS yang melanggar ketentuan
Sutirta memaparkan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar sudah memetakan jumlah APS yang dipasang di luar ketentuan sampai di tingkat desa se-Kabupaten Gianyar.
Gede Sutirta menambahkan Bawaslu Gianyar mengapresiasi kerja keras aparat Satpol PP Kabupaten Gianyar untuk menertibkan APS yang melanggar. Semua pihak bisa bersinergi mewujudkan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang nyaman dan kondusif. (Wirnaya/Balipost)