JAKARTA, BALIPOST.com – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta agar menjaga netralitas di masa Pemilu 2024, karena itu ASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
“Para ASN diimbau untuk tidak berinteraksi dengan para capres-cawapres di media sosial, termasuk memberikan like dan komen/komentar di unggahan mereka. Juga tidak boleh share stiker di WA (WhatsApp),” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (9/11).
Setelah acara demo layanan digital perizinan event di Kemenpan RB, Azwar menjelaskan dirinya telah menandatangani kesepakatan dengan berbagai instansi terkait netralitas ASN menjelang pesta demokrasi yang berlangsung tahun depan.
“Soal netralitas ASN, sebelumnya kami telah melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), KPU (Komisi Pemilihan Umum), Pak Kapolri (Listyo Sigit Prabowo), Pak Mendagri (Tito Karnavian) dan juga pihak-pihak yang lain, kita telah sepakat ASN harus netral,” lanjutnya.
Azwar juga telah menyiapkan sanksi untuk diterapkan kepada para ASN yang masih nekat melanggar aturan tersebut yaitu berupa teguran hingga pidana. “Kita telah mempunyai kesepakatan mana itu yang teguran ringan sampai nanti kepada pidana jika ASN melakukan pelanggaran berat,” ucap dia.
Sebelumnya pada 2 November 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan beberapa strategi yang disiapkan Pemerintah agar para ASN dapat tetap menjaga netralitas menjelang pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
Beberapa strategi itu di antaranya ialah pembuatan pakta integritas sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait netralitas dalam Pemilu hingga pemantauan langsung kepada para ASN di ruang digital.
“Itu semua sudah jadi kesepakatan bersama, dan sudah ada regulasi lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur bahwa ASN itu memang harus netral, ASN harus menjaga netralitas (jelang pemilu),” kata Budi di Jakarta.
Adapun SKB yang dimaksud mengacu pada SKB yang diresmikan pada 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitasi Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam SKB tersebut, para ASN diminta untuk menandatangani pakta integritas yang salah satu syaratnya terkait dengan penggunaan media sosial seperti tidak mem-follow atau menyukai konten dari akun media sosial para calon kontestan Pemilu.
ASN juga diminta untuk tidak menunjukkan komentar dukungan bahkan menyebar kabar tidak benar mengenai Pemilu 2024 lewat kanal media sosial pribadi mereka. (Kmb/Balipost)