Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Negara disebut mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (10/11), penyidikan perkara tersebut saat ini masih berjalan dengan beberapa pihak ditetapkan sebagai tersangka. “Namun, sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan,” ujarnya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Tiba di Yogyakarta, Obama Menginap di Hotel Tentrem Milik Sido Muncul

KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari Pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi

Ali juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, KPK pada hari Kamis (9/11) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Baca juga:  Prihatin Suap dan Manipulasi

“Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah ditandatangani,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Perkara korupsi tersebut diduga terjadi dalam pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes pada tahun 2020. Meski demikian, Alex belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Ia juga belum mengungkapkan detail konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan APD tersebut. “Ya, kami sudah menetapkan tersangka dan nama-namanya sudah ada semua,” kata Alex.

Baca juga:  Diapresiasi, Perayaan Imlek Nasional 2021 Dilakukan Secara Virtual

Siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, konstruksi perkara serta detail lainnya dari perkara dugaan korupsi tersebut akan diumumkan saat penyidikan dinyatakan rampung dan tersangka tersebut akan dilakukan penahanan. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *