Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) dan jajaran Kakanwil Kemenkumham Bali mengajak polisi dari Polres Bangli menggelar tes urine di Lapastik Bangli. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) dan jajaran Kakanwil Kemenkumham Bali mengajak polisi dari Polres Bangli dalam melakukan penggeledahan di Lapas Narkotika Bangli, akhir pekan lalu. Dalam rilis Kemenkumham Bali, sidak dilakukan untuk penerapan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lapas.

Tim Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta memberikan penguatan dan pembinaan, Jumat (10/11). Kunjungan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, Putu Murdiana beserta tim disambut langsung oleh Kepala Lapastik Bangli, Marulye Simbolon beserta jajaran.

Baca juga:  Dugaan Lakukan Kejahatan Siber di Bali, 103 WNA Dibekuk di Tabanan

Murdiana memimpin langsung penggeledahan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan melibatkan Petugas Lapas Narkotika Bangli, Tim Polres Bangli, dan Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali.

Sebelum melakukan penggeledahan, Murdiana melakukan briefing kepada seluruh jajarannya. “Deteksi dini merupakan salah satu dari kunci pemasyarakatan maju, oleh sebab itu, maka pelaksanaan penggeledahan harus selalu dilaksanakan secara insidentil agar dapat meminimalisir gangguan kamtib” tegas Kadivpas Murdiana.

Kegiatan penggeledahan diawali dengan melakukan test urine bagi seluruh WBP. Adapun hasil dari tes urine yang diikuti oleh 100 orang WBP tersebut didapatkan hasil keseluruhan negatif.

Baca juga:  Diselidiki, Dugaan Pungli hingga Bangunan Tak Berizin di Muntig Siokan

Dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan lima buah korek gas, 1 buah botol kaca, 1 buah paku, 1 poster, 1 buah kabel, 4 buah kawat, 16 buah potongan bambu, 1 buah jump rope, 2 buah kayu kecil, 1 set permainan monopoli, dan 2 buah alat cukur.

Di sela kegiatan penggeledahan, Murdiana memberikan arahan kepada WBP terkait dengan Hak & Kewajiban WBP sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi,” ungkap Murdiana.

Baca juga:  Dua Kebakaran di Kota Denpasar, Pemilik Rugi Puluhan Juta

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyampaikan bahwa kegiatan pendeteksian dini ini penting untuk dilakukan secara berkala, hal ini guna untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, serta pembinaan WBP yang berada di dalam Lapas dapat terselenggara dengan baik. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *