JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi I DPR RI menyetujui pencalonan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI. Kesepakatan ini dicapai setelah Jenderal Agus melewati uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin (13/11).
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid saat membacakan hasil rapat mengatakan Komisi I DPR RI memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI.
Meutya mengatakan bahwa keputusan itu secara bulat, yang artinya tidak ada anggota Komisi I yang menyampaikan sikap berbeda terhadap pencalonan Agus Subiyanto. Dalam kesempatan yang sama, dia juga menyampaikan tidak ada catatan dari Komisi I DPR RI atas pencalonan Agus.
“Tidak ada catatan yang mengiringi, hanya harapan, Bapak Agus Subiyanto profesional, menjaga netralitas TNI, dan memperhatikan kesejahteraan prajurit,” kata Meutya.
Ia juga berharap Agus Subiyanto dapat menjaga kemitraan antara TNI dan Komisi I DPR RI tetap berjalan.
Selanjutnya, Komisi I DPR RI bersurat ke pimpinan DPR RI terkait dengan persetujuan itu. Proses selanjutnya, pimpinan DPR RI bakal mengesahkan pencalonan Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Jika telah disetujui oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna, Agus Subiyanto pun tinggal menunggu pelantikan sebagai Panglima TNI oleh Presiden RI Joko Widodo.
Dalam ruang rapat yang sama, Jenderal TNI Agus Subiyanto menyampaikan terima kasih atas persetujuan dari Komisi I DPR RI.
“TNI siap terus bermitra dengan Komisi I. Terima kasih,” kata Agus Subiyanto.
Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang pada bulan lalu baru resmi menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat, diusulkan sebagai calon tunggal Panglima TNI oleh Presiden Jokowi. Agus dicalonkan sebagai Panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang purnabakti pada tanggal 26 November 2023 atau tepat saat dia berusia 58 tahun.
Agus pun menjalani uji kepatutan dan kelayakan, sebagai rangkaian pencalonannya di Komisi I selama kurang lebih 2 jam. Dalam rangkaian itu, Komisi I DPR RI lanjut menjalani verifikasi faktual ke kediaman pribadi Agus Subiyanto di Jakarta Timur. (kmb/balipost)