Massa menggelar aksi di area Gedung KPU menjelang penetapan capres-cawapres di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon capres dan cawapres pemilu 2024, diantaranya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Penetapan dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut. “Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (13/11).

Baca juga:  Sejumlah TPS di Tiga Wilayah Dipantau Pj Gubernur Bali

Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca juga:  Masih Pro Kontra, Bendesa “Nyaleg” Harus Mundur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *