DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan korupsi yakni pungutan liar yang diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) siber pungli dari Polda Bali kian mencengangkan. Setelah dua terdakwa yakni I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra diadili OTT dengan nilai sekitar Rp4,5 juta, hal mengejutkan justru saat sidang dengan terdakwa Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Jembatan Timbang di Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Desa Cekik Kecamatan Gilimanuk Kabupaten Jembrana, dengan terdakwa I Made Dwijati Arya Negara, Senin (13/11).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, dkk., justru mengungkap kasus ini menguntungkan diri sendiri terdakwa setidak-tidaknya senilai Rp2.521.484.999. JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti, dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa I Made Dwijati Arya Negara didakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hal ini menguntungkan diri terdakwa setidak tidaknya kurang lebih sebesar Rp2.521.484.999. Masih dalam dakwaan JPU, juga menguntungkan I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra serta para pegawai pada UPPKB Cekik, secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Korsatpel di UPPKB Cekik, Gilimanuk.
Terdakwa, kata JPU dalam surat dakwaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu secara tanpa hak dan tanpa dasar hukum telah memerintahkan dan menekankan kepada stafnya yaitu Komandan Regu (Danru) I, II, III dan Komandan Regu IV beserta anggota regu untuk melakukan pungutan, dalam hal ini memaksa para sopir angkutan barang untuk menyerahkan sejumlah uang yang besarannya berkisar antara Rp20.000 sampai dengan Rp100.000 tanpa melakukan penindakan berupa penilangan terhadap para sopir angkutan barang yang melakukan pelanggaran dengan motif pemanfaatan untuk dirinya sendiri.
Sehingga tindakan I Made Dwijati Arya Negara tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan jo Pasal 37 dan pasal 38 Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.736/AJ.108/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Dalam persidangan juga sempat terungkap bahwa sebagian hasil pungutan itu ada yang diberikan pada oknum kepolisian. Ini, diterangkan terdakwa saat menjadi saksi untuk terdakwa I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Miasa/balipost)