SINGARAJA, BALIPOST.com – Polsek Sukasada, Kecamatan Sukasada, Buleleng kini menyelidiki pembuang 24 kilogram limbah medis di Lingkungan Sangket, Sukasada. Polisi menduga limbah medis itu dibuang oleh oknum paramedis panggilan yang melayani pasien rawat inap di rumah-rumah.
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengungkapkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Puskesmas Sukasada I terkait dengan temuan sejumlah limbah medis ini. Pihaknya menduga,limbah ini dibuang oleh paramedis yang merawat pasien yang ada di rumah. “Kalau misalkan yang membuang dari pihaknya puskesmas atau Rumah Sakit itu sudah tidak mungkin, karena mereka sudah bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pengolahan pengolahan limbah,” terangnya, Senin (13/11).
Limbah yang ditemukan ini diprediksi sudah lebih dari sebulan. Mengingat sejumlah barang yang ditemukan, seperti jarum infus, botol-botol kaca dan karung yang dipakai sudah dalam kondisi rusak. “Ini kemungkinan kita prediksi sudah lama sampai rusak kampilnya. Kita juga akan melakukan pengawasan di desa-desa dekat lokasi penemuan,” pungkasnya.
Disinggung mengenai tindak pidana yang disangkakan, Dwi tegas menjawab jika kasus limbah medis ini merupakan tindak pidana khusus yang nantinya akan diselesaikan di Polres Buleleng. “Ini sudah jelas bisa dijerat pidana karena tidak boleh dibuang sembarang, izin pengolah harus ada. Nanti akan masuk tindak Pidana Khusus atau Tipiter yang kewenangannya di Polres Buleleng,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buleleng dr Sucipto belum berani memastikan terkait temuan limbah medis atau B3 itu dibuang sebuah klinik, Puskesmas atau rumah sakit. Selain itu dirinya juga memastikan jika kecil kemungkinan buangan limbah medis tersebut berasal dari puskesmas ataupun rumah sakit yang ada dibawah naungan Dinkes.
Sebab selama ini pihaknya selalu melakukan evaluasi dengan pihak yang melakukan MOU terkait limbah B3. “Mereka (Puskesmas, klinik, dan rumah sakit dibawah naungan Dinkes) sudah ber-MOU tidak mungkin melakukan itu. MOU dengan pihak ketiga, dia sudah terjadwal dan misal kalau jadwalnya 3 hari mengumpulkan di tempat yang sudah disiapkan. Aman dari masyarakat dan itu sudah rutin dilakukan rekanan yang mengambil limbah B3,” pungkasnya. (Nyoman Yudha/balipost)