Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/4/2023). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Polda Metro Jaya menyiapkan 1.318 personel untuk mengamankan agenda pengundian nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (14/11) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Trunoyudo menjelaskan sejumlah personel tersebut terdiri dari Satuan Tugas Polda (Satgasda) sebanyak 338 personel, Satuan Tugas Polres (Satgasres) Jakarta Pusat 30 personel dan juga 900 personel bawah kendali operasi (BKO) dari Kodam Jaya, Korbrimob, dan Korsabhara yang masing-masing sebanyak 300 personel.

Baca juga:  Hingga Akhir Juli, 57,8 Juta NIK Telah Terintegrasi dengan NPWP

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Kantor KPU guna mengantisipasi kemacetan kendaraan.

Namun kata dia, rekayasa lalu lintas bersifat situasional. “Rekayasa lalu lintas kita laksanakan secara situasional,” ucap Trunoyudo.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang pasangan calon tetap dan partai politik untuk melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Selasa ini, pukul 18.30 WIB.

Baca juga:  Paceklik Pariwisata Diprediksi Hingga Akhir 2020

“Rencananya, tanggal 14 November 2023 itu dimulai pukul 18.30 WIB,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11).

Ia menjelaskan KPU akan memulai kegiatan tersebut dengan jamuan makan malam bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Tak hanya itu, pimpinan partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pun turut diundang.
“Kami undang masing-masing pasangan calon. Jumlahnya, kami layani di tribun halaman parkir Kantor KPU. Total kuotanya 150 orang,” katanya.

Baca juga:  Pilih Pulang Kampung, SBY Tidak Hadiri Upacara di IKN

Menurutnya, setelah jamuan makan malam akan ada rapat pleno terbuka pengambilan atau pengundian nomor urut.

Adapun penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 235 ayat (2).

Setelah itu, KPU memberikan kesempatan kepada setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan kata sambutannya selama 10 menit. (kmb/balipost)t

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *