Anggota KPU RI Idham Kholik. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mekanisme pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024 dilakukan secara dua tahap.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik menjelaskan bahwa tahap pertama, adalah pengambilan nomor antrean sesuai dengan urutan waktu pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden. “Yang waktu itu dilaksanakan (pada) tanggal 19 sampai dengan 25 Oktober,” ucapnya, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (14/11).

Hal ini berarti, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan mengambil nomor antrean terlebih dahulu, disusul Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. “Setelah mereka mendaftarkan nomor antrean, baru mereka mengambil nomor undian sesungguhnya untuk penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden,” lanjut Idham.

Baca juga:  Tiga Jembatan di Jawa Tengah Diresmikan Presiden Jokowi

Sebelumnya, KPU RI mengundang pasangan calon yang telah ditetapkan dan partai politik untuk melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Selasa malam, pukul 18.30 WIB. “Rencananya, tanggal 14 November 2023 itu dimulai pukul 18.30 WIB,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11).

Ia menjelaskan, KPU akan memulai kegiatan tersebut dengan gala dinner atau jamuan makan malam bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tak hanya itu, pimpinan partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pun turut diundang.

Baca juga:  Masyarakat Diminta Tunggu Hasil Resmi KPU

“Kami memberikan undangan bagi masing-masing pasangan calon yang jumlahnya akan kami layani di tribun yang disiapkan pada halaman parkir Kantor KPU itu masing-masing pimpinan partai politik atau tokoh-tokoh yang diusulkan oleh masing masing pasangan calon kuota-nya adalah 150 orang,” ucapnya.

Hasyim menyebut, setelah jamuan makan malam akan ada rapat pleno terbuka pengambilan atau pengundian nomor urut. Adapun penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.

Baca juga:  Kerja Keras XL Axiata Berbuah Penghargaan Bergengsi

Setelah itu, KPU memberikan kesempatan kepada setiap pasangan calon, yakni Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran untuk menyampaikan kata sambutannya selama 10 menit. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *