Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas merilis pengungkapan kasus jambret oleh Polsek Kuta. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Kuta kembali menangkap komplotan jambret yang menyasar warga negara asing (WNA). Setelah menangkap Wayan Utan (19) dan LNM (15), kini polisi meringkus I Nengah Somi (20) dan I Nengah Manis (23) asal Karangasem di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung, Senin (13/11).

Komplotan jambret ini mengaku beraksi di 11 TKP dan sasarannya WNA. Polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan kasus tersebut. Ternyata tersangka Manis merupakan residivis dan pernah dibekuk Polsek Kuta.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (15/11) menjelaskan, berawal Polsek Kuta menerima laporan kasus jambret di Jalan Kartika Plaza dan Jalan Buni Sari. Korbannya, seorang warga negara Australia dan Jepang.

Baca juga:  Penerima Bantuan Dampak Covid-19 Rentan Tumpang Tindih

“Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menjamin keamanan wisatawan asing maupun domestik. Untuk pelaku tindak pidana khususnya jambret yang menyasar WNA akan ditindak tegas terukur (tembak),” ujarnya.

Kronologisnya, lanjut Kombes Bambang, pada Jumat (2/11) pukul 22.30 WITA, WN Australia bersama delapan temannya usai makan di restoran di Jalan Kartika Plaza. Saat menunggu taksi di depan restoran, datang diduga pelaku mengendarai sepeda motor.

Pelaku memepet dan langsung menarik kalung emas yang dipakai korban. Korban sampai jatuh dan kalungnya putus. “Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 45 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta,” ujarnya.

Baca juga:  KY Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Putusan Penundaan Tahapan Pemilu

Sedangkan WN Jepang mengalami kejadian sama pada Sabtu (11/11) pukul 23.00 WITA di Jalan Buni Sari, Kuta. Awalnya korban bersama temannya jalan kaki dan tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku mengendarai sepeda motor.

Pelaku langsung menarik paksa tas selempang mini coklat yg dibawa korban. Tas berisi dompet hitam, credit card, HP, baterai HP dan uang Rp 1,6 juta dibawa kabur pelaku. Korban mengalami kerugian Rp 16 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo melakukan olah TKP serta mencari saksi. Setelah mengecek CCTV di seputaran TKP, petugas mengantongi ciri-ciri pelaku.

Baca juga:  Anak Buah Mang Jangol Sembunyikan Narkoba di Kos-kosan

Selanjutnya pada Senin (13/11) pukul 23.00 WITA, polisi melihat pelaku melintas Jalan Kartika Plaza dan langsung dibuntuti. Saat melintas di Jalan Seminyak, kedua pelaku berhasil dibekuk.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka Somi mengaku berperan sebagai joki dan Manis menjambret barang korban. Mereka mengaku melakukan jambret di 11 TKP wilayah Kecamatan Kuta.
“Usai bersaksi pelaku ganti pakaian untuk menghilangkan jejak. Selain itu plat nopolnya ditutup lakban,” ungkap Bambang.

Mantan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah ini menjelaskan pihaknya masih mengembangkan kasus ini, apalagi para pelaku mengaku beraksi di 11 TKP. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *