DENPASAR, BALIPOST.com – PT PLN (Persero) berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060, salah satunya dengan memberikan kemudahan layanan bagi pelanggan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Sesuai Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), PLN sebagai pemegang IUPTLU memiliki prosedur yang harus dipenuhi pelanggan PLTS atap yang ingin terhubung dengan jaringan listrik PLN.
Prosedur pengajuan pemasangan PLTS atap ini terus disosialisasikan kepada masyarakat serta asosiasi pemilik usaha energi surya untuk menjamin keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. Hal ini disampaikan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali, I Wayan Udayana saat membuka Workshop Prosedur Permohonan & Ketentuan SLO PLTS Atap, di kantor PLN UID Bali, Selasa (14/11).
Ia mengatakan, penting bagi PLN untuk mendukung transisi energi dalam mencapai NZE 2060 namun dengan tetap menjaga kualitas layanan agar tetap andal bagi pelanggan umum. “PLN mendukung adanya PLTS rooftop karena merupakan bagian dari transformasi green yakni penggunaan energi hijau di sisi hilir, namun dengan tetap memastikan kualitas listrik bagi pelanggan umum tidak terganggu,” jelasnya.
Antusiasme masyarakat Bali untuk menggunakan PLTS atap cukup tinggi. Tercatat saat ini pengguna PLTS atap di Bali telah mencapai 415 pelanggan dengan total kapasitas terpasang sebesar 6,9 Mega Watt peak (MWp).
Udayana mengatakan, saat ini PLN melalui subholdingnya, PLN Icon Plus turut berkecimpung dalam penyediaan PLTS atap. “PLN Icon Plus mengembangkan layanan PLTS atap guna memberikan opsi dan solusi energi terbarukan kepada masyarakat dengan layanan yang andal dan berkualitas,” tambahnya.
Dalam kegiatan ini, PLN menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk berbagi pengetahuan terkait pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pelanggan PLTS atap. Koordinator DJK Wahyudi Joko Santoso beserta tim yang hadir mengatakan bahwa pemenuhan SLO menjadi wajib karena untuk memenuhi keselamatan ketenagalistrikan.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Asosiasi PLTS Atap dan perusahaan pemasang PLTS atap (EPC) Bali ini dipaparkan mengenai berbagai prosedur baik pengajuan pemasangan PLTS atap serta pengajuan SLO. Syarat pengajuan antara lain, dokumen kelengkapan PLTS yakni SLO atau dokumen pemenuhan wajib SLO, laporan pembangunan dan pemasangan PLTS atap untuk kapasitas sampai dengan 500 kWp ke dinas yang menangani ketenagalistrikan atau apabila kapasitas di atas 500 kWp pelanggan wajib mengurus Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) melalui oss.go.id, serta berkas kelengkapan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (Adv/balipost)