HS selaku Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan tersangka. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menetapkan HS selaku Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai tersangka, tim Pidsus Kejati Bali melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, yang berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Tim melakukan penggeledahan di kantor imigrasi yang ada di dalam Bandara Ngurah Rai. Kami ingin mencari barang bukti terkait seperti CCTV yang merekam aktifitas di sekitaran fast track, ” ucap Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, Kamis (16/11).

Dijelaskan, dari hasil penggeledahan diamankan sejumlah barang bukti yang nanti akan dipilah, mana yang berkesesuaian dengan perkara ini. Dalam kasus pungli ini, penyidik kejaksaan telah menetapkan HS sebagai tersangka yang saat ini sudah ditahan di LP Kerobokan.

Baca juga:  Hari Ini, Pasien COVID-19 Sembuh Bertambah Lampaui Kasus Baru

Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, telah didapatkan minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk. Sedangkan empat lainnya berstatus sebagai saksi, sehingga dilepas alias tidak dilakukan penahanan. Namun demikian, pihaknya terus menperdalam kasus fast track ini.

“Yang empat orang kemarin statusnya sebagai saksi. Hanya satu ditetapkan sebagai tersangka. Nah dari hasil penyidikan tentunya ini akan kita telusuri karena di situ (imigrasi) terdapat empat grup. Jadi yang kemarin dari lima orang yang diamankan itu grup yang kebetulan bertugas,” sebut Eka Sabana.

Baca juga:  PSU di TPS 001 Desa Tulikup, Jumlah Keikutsertaan Pemilih Berkurang dari Sebelumnya

Lanjut dia, dan soal ada dugaan bahwa ini juga terjadi di group yang lain, pihak kejaksaan akan mendalami itu. Kembali dijelaskan, fast track sebenarnya diperuntukkan untuk penumpang yang disabilitas, ibu hamil yang menggunakan, difabel menggunakan kursi roda, orang membawa anak kecil yang datang dari luar negeri.

Fast track inilah disalahgunakan karena petugas munggut duit, kepada warga negara asing yang tidak ingin antri lama atau tidak mengikuti prosedur yang benar melalui gate yang bukan prosedur pemeriksaan imigrasi.

Mestinya mereka menggunakan fasilitas itu harusnya kalau manual harus antri yang bisa lebih dari satu jam dua jam, tergantung jam sibuknya.

Baca juga:  Tinggal Selangkah Lagi, RUU Provinsi Bali akan Disahkan

“Itu bisa lebih cepat. Jadi kenyamanan warga negara asing itu yang dimanfaatkan oleh oknum ini. Aturan atau program ini sangat baik, tidak berbayar. Siapapun menggunakan itu tidak dibayar. Namun malah ada pungutan. Peran tersangka dalam kasus ini adalah peran tersangka iti sebagai kepala seksi. Jadi anggota di bawahnya itu, uang disetorkan, diserahkan kepada tersangka,” jelasnya.

Terus, apalah si penyetor tidak tersangka? “Kita masih dalami. Kita lihat perannya. Apalagi ini hubungan antara atasan dan bawahan. Apakah bawahannya ini melakukan itu atas perintah? atau dikondisikan memang seharusnya kayak begitu. Ini kita dalami,” ucap Eka Sabana. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *