DENPASAR, BALIPOST.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semester Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp6,35 triliun lebih. Besaran APBD Provinsi Bali Tahun 2024 ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna ke- 48 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/11).
Dibandingkan APBD Induk Tahun 2023, APBD tahun 2024 ini turun sebesar Rp5,5 miliar lebih. Dimana, APBD Induk Tahun 2023 besarannya mencapai Rp6,9 triliun lebih. “Mencermati volume RAPBD Tahun Anggaran 2024 dengan APBD Tahun Anggaran 2023 menunjukan adanya angka penurunan, baik dari sisi total pendapatan dan total belanja.
Harus disadari bahwa ada kelompok atau jenis pendapatan yang diterima dalam tahun tertentu dalam jumlah yang cukup besar, tetapi tidak akan diterima dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan. Jenis pendapatan seperti ini akan sangat mempengaruhi besaran APBD dalam tahun tertentu saja dan menjadikan penurunan APBD tahun berikutnya, ujar Koordinator Pembahasan Perda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, Gede Kusuma Putra.
Kusuma Putra, menjelaskan terkait volume APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. Dimana, pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp6,35 triliun Rp lebih. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp4,07 triliun lebih, pendapatan transfer sebesar Rp2,27 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp5,70 miliar lebih.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp6,91 triliun lebih. Terdiri dari belanja operasi sebesar Rp4,45 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp766,53 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp62,77 miliar lebih, dan belanja transfer sebesar Rp1,62 triliun lebih.
Dengan anggaran pendapatan daerah sebesar Rp6,35 triliun lebih dan belanja daerah sebesar Rp6,91 triliun lebih dalam Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp563,42 miliar lebih atau 8,87% dari total pendapatan atau 8,14% dari total belanja. Defisit sebesar Rp563,42 miliar lebih ditambah dengan adanya pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp248,91 miliar lebih, akan memerlukan penerimaan pembiayaan bersih positif sebesar Rp812,34 miliar lebih. Penerimaan pembiayaan bersih positif sebesar Rp812,34 miliar lebih akan didapatkan dari Silpa tahun lalu sebesar Rp641,17 miliar lebih, dan pencairan dana cadangan sebesar Rp171,17 miliar lebih.
Terkait kebijkan belanja daerah untuk pemenuhan belanja wajib di RAPBD Tahun Anggaran 2024, dikatakan telah dialokasikan untuk program anggaran yang memenuhi kebutuhan wajib, disesuaikan dengan amanat peraturan Perundang Undangan-Undangan. Alokasinya, yaitu untuk fungsi pendidikan dialokasikan sebesar Rp1,99 triliun lebih atau 28,78%% dari total belanja daerah. ,Fungsi kesehatan dialokasikan sebesar Rp728,71 miliar lebih atau 12,45% dari total belanja daerah diluar gaji dan tunjangan ASN. Anggaran penguatan infrastruktur pelayanan publik sebesar Rp968,42 miliar lebih atau 18,31% dari total belanja daerah. Anggaran belanja pegawai sebesar Rp1,97 triliun lebih atau 28,49% dari total belanja daerah diluar belanja tunjangan guru.
Penetapan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dihadiri langsung oleh PJ. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, I Dewa Made Indra, dan pimpinan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. (Winata/Balipost)