JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum serentak Tahun 2024, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia.
“Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (16/11).
INSJA tersebut, kata dia, dikeluarkan sebagai langkah antisipasi dipergunakannya penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu pada Pemilu 2024.
“Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang upaya meminimalisir dampak penegakan hukum terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024,” katanya.
Dia juga menyebut INSJA Nomor 6 Tahun 2023 diterbitkan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.
Burhanuddin mengatakan dalam INSJA tersebut dia menegaskan kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal itu, lanjut dia, dilakukan dengan memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi menimbulkan tindak pidana Pemilu sesuai bentuk deteksi dini, pencegahan dini, serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya.
Burhanuddin menyebut dia juga memerintahkan jajaran bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen kejaksaan untuk menunda pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi peserta Pemilu 2024.
“Menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilu sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai dengan selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu berjalan,” tuturnya.
Dia pun menegaskan netralitas jajaran kejaksaan pada Pemilu 2024 dengan siap melakukan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait pelaksanaan pemilu lainnya. “Memastikan netralitas semua jajaran kejaksaan dengan menjaga muruah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis baik kelompok manapun yang akan akan mempengaruhi dan mengganggu terselenggaranya Pemilihan Umum Serentak 2024,” kata dia. (Kmb/Balipost)