Desak Putu Putriasih (46) asal Desa Tamanbali, Bangli, ditangkap karena mencuri. Modusnya, ia berpura-pura mengantar korban melukat ke Pantai Masceti. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Desak Putu Putriasih (46) asal Desa Tamanbali, Bangli, ditangkap karena mencuri. Modusnya, ia berpura-pura mengantar korban melukat ke Pantai Masceti.

Menurut Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Tama, S.H., M.H. didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ngakan Ketut Erawan P, S.H., M.H. Kamis (16/11), saat korban melukat pelaku mengambil tas milik korban yang didalamnya berisikan perhiasan emas dan uang tunai Dijelaskan, kejadian pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 17.30 WITA.

Baca juga:  Bukan Pertama Kalinya, Ular Muncul di "Pangelukatan" Pura Tirta Empul

Korbannya atas nama Ni Wayan Suryani (47) dijemput oleh Desak Putu Putriasih atau akrab disapa Dayu Sri asal Griya Menara Sidemen. Ia diajak untuk melukat di Pantai Masceti Gianyar. Setiba di Pantai Masceti, korban diajak melukat di tepi pantai, namun sebelum melukat dimulai korban disuruh membuka perhiasan emasnya.

Korban menuruti petunjuk pelaku dan menaruh perhiasan emasnya di dompet yang berada di dalam tas plastik warna hitam. Setelah selesai melakukan kegiatan melukat, korban melihat perempuan yang mengaku bernama Dayu Sri tersebut sudah tidak ada.

Baca juga:  Tingkatkan Herd Immunity, Pemkab Gianyar Canangkan PIN Polio

Kemudian saat hendak mengambil HP di tas, korban melihat dompetnya berisi Uang tunai Rp 3 juta, 1 buah cincin kawin terbuat dari emas, 1 buah cincin emas berisi permata hitam, 1 buah kalung emas dengan mainan emas, 1 buah gelang emas, 1 pasang anting emas serta surat-surat penting sudah tidak berada di dalam tas. Selanjutnya, korban berusaha mencari dompet serta perempuan yang mengajak pelapor ke Pantai Masceti namun tidak ketemu.

Baca juga:  Diduga Banyak Penyimpangan, Parkir Pantai Masceti Diminta Dikelola Desa Adat

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp18 juta. Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Blahbatuh.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pada sebuah warung di Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan dan Kabupaten Gianyar. “Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui semua perbuatanya,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *