Oleh Ni Made Dewi Suryani
Akuntabilitas keuangan pesta demokrasi tahun 2024 salah satunya dapat dilihat dalam laporan dana kampanye. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum Pasal 17, Pasal 42, dan Pasal 66 menyebutkan bahwa Pasangan Calon dan Tim Kampanye/Partai Politik Peserta Pemilu/Calon Anggota DPD dapat menunjuk staf khusus yang mempunyai latar belakang akuntansi dan/atau kantor jasa akuntan yang bertugas untuk menyusun laporan dana kampanye.
Profesi akuntan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mensukseskan pesta demokrasi 2024. Akuntan memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa dana kampanye dan pengelolaan keuangan politik berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas. Tahapan yang harus dikawal akuntan terkait dana kampanye pemilu mencakup pembukuan dana kampanye, pelaporan dana kampanye, dan audit laporan dana kampanye. Dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, atau jasa. Sedangkan laporan dana kampanye terbagi menjadi laporan awal dana kampanye, laporan pemberi sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Titik kritis dalam pengelolaan dana kampanye yang perlu mendapat perhatian antara lain penerimaan dana yang melebihi batasan sumbangan dana kampanye dan mekanisme penerimaan dana. Pengukuran nilai sumbangan dalam bentuk barang dan jasa harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Pelaporan yang terintegrasi dan transparan. Kepatuhan terhadap relugasi, menjauhkan diri dan peserta pemilu dari perbuatan melanggar hukum.
Profesionalisme, bebas dari konflik kepentingan, dan integritas harus dikedepankan oleh akuntan dalam menjalankan tugasnya. Lalu apakah menjaga akuntabilitas keuangan hanya menjadi tanggung jawab akuntan saja? Tentunya peran berbagai pihak diperlukan antara lain pengawasan dari masyarakat, aparat penegak hukum, dan terutama peserta pemilu.
Penting sekali bagi peserta pemilu untuk memahami bagaimana menjaga kredibilitas jangka panjang, kepercayaan masyarakat, serta kepentingan negara di atas kepentingan lainnya. Nasib Bangsa Indonesia 5 tahun ke depan akan ditentukan oleh perjalanan pesta demokrasi tahun 2024. Akuntabilitas pengelolaan dana kampanye dimaksudkan sebagai upaya mencegah korupsi, penyalahgunaan dana, dan praktik ilegal lainnya dalam pemilihan umum, kampanye politik, dan seluruh proses pesta demokrasi Indonesia 2024. Mari kita sambut dengan semangat integritas untuk Indonesia makin maju dan unggul.
Penulis adalah mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana