Jadi Tersangka, Pejabat Imigrasi Bandara Ngurah Rai Langsung Ditahan
(BP/Dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali terus mengembangkan pemeriksaan terkait OTT petugas Imigrasi Ngurah Rai, Tuban. Informasi, Jumat (17/11), penyidik sudah mengamankan barang bukti hasil penggeledahan di Imigrasi Bandara Ngurah Rai.

Menurut Kasipenkum Agus Eka Sabana, sejumlah barang bukti yang disita selain uang Rp 100 juta, ada satu bundel dokumen SOP, SK Menteri, SK Kepala Kantor, Nota Dinas dan lainnya. Dijelaskan pula, petugas menyita sebuah NVR (Network Video Recorder) CCTV merek Hikvision lengkap dengan kabel dan adaptor.

“Kami juga sita sebuah buah DVR (Digital Video Recorder CCTV merek HIK VISION beserta kabel adaptor), ” jelas Eka Sabana.

Masih soal barang bukti OTT, petugas menyita satu bundel dokumen Proses Bisnis Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (E-VOA), lima buah handphone, Buah Buku Saku Pemeriksaan Keimigrasian Di TPI Tim Bagian Program Dan Pelaporan SESDIJENIM (asli).

Baca juga:  Warga Negara Vietnam Tewas Terseret Arus di Perairan Nusa Penida

“Kesemua barang bukti tersebut telah dimintakan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar,” sambung Eka Sabana.

Diberitakan sebelumnya, setelah menetapkan HS selaku Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai tersangka, tim Pidsus Kejati Bali melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Ngurah Ria yang berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai. “Tim melakukan penggeledahan di kantor imigrasi yang ada di dalam Bandara Ngurah Rai. Kami ingin mencari barang bukti terkait seperti CCTV yang merekam aktifitas di sekitaran fast track, ” ucap Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, Kamis (16/11).

Baca juga:  Ini, Ketua Harian PHDI Bali Terpilih di Lokasabha VIII 

Dijelaskan, dari hasil penggeledahan diamankan sejumlah barang bukti yang nanti akan dipilah, mana yang berkesesuaian dengan perkara ini. Dalam kasus pungli ini, penyidik kejaksaan telah menetapkan HS sebagai tersangka yang saat ini sudah ditahan di LP Kerobokan.

Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, telah didapatkan minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.

Sedangkan empat lainnya berstatus sebagai saksi, sehingga dilepas alias tidak dilakukan penahanan. Namun demikian, pihaknya terus menperdalam kasus fast track ini. “Yang empat orang kemarin statusnya sebagai saksi. Hanya satu ditetapkan sebagai tersangka. Nah dari hasil penyidikan tentunya ini akan kita telusuri karena di situ (imigrasi) terdapat empat grup. Jadi yang kemarin dari lima orang yang diamankan itu grup yang kebetulan bertugas,” sebut Eka Sabana.

Baca juga:  Akhiri Penantian Puluhan Tahun, Warga Abang Kini Punya Faskes Dilengkapi Rawat Inap

Lanjut dia, dan soal ada dugaan bahwa ini juga terjadi di group yang lain, pihak kejaksaan akan mendalami itu. Kembali dijelaskan, fast track sebenarnya diperuntukkan untuk penumpang yang disabilitas, ibu hamil yang menggunakan, difabel menggunakan kursi roda, orang membawa anak kecil yang datang dari luar negeri. Mah, fast track inilah disalahgunakan karena petugas munggut duit, kepada warga negara asing yang tidak ingin antri lama atau tidak mengikuti prosedur yang benar melalui gate yang bukan prosedur pemeriksaan imigrasi. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *