DENPASAR, BALIPOST.com – Nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden telah ditetapkan oleh KPU. Ini menandakan bahwa akan ada 3 paslon presiden dan wakil presiden yang bertarung pada Pemilu Serentak 2024.
Diharapkan, kontestasi politik Pemilu 2024 yang saat ini tengah memanas di Tanah Air tidak menyebabkan keos seperti pada Pemilu tahun 2019 silam.
Oleh karena itu, paslon, caleg, maupun partai politik peserta Pemilu jangan sampai membangun narasi-narasi negatif yang dapat mengadu domba masyarakat.
Paslon, caleg, maupun partai politik mestinya mengadu gagasan visi misi dan program-program untuk membangun bangsa yang lebih baik ke depannya.
Pengamat Politik, Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, mengatakan paslon, para caleg, dan partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU berkewajiban untuk menyampaikan gagasan, visi misi, dan program dalam rangka mengejar mimpi dan harapan masyarakat ke depan. Begitu juga kepada masyarakat pemilih juga harus bisa menangkap makna dari demokrasi. (Winatha/balipost)