Dokumen- Tersangka kasus pungli fasilitas fast track di Bandara Ngurah Rai, HS, digelandang petugas Kejati Bali. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascapengungkapan kasus pungutan liar di fasilitas fast track Imigrasi Ngurah Rai, muncul beragam narasi di masyarakat. Di antaranya kerugiannya kecil dan adanya upaya membuat perkara ini diselesaikan secara restoratif justice (RJ).

Beragam narasi yang dinilai makin liar itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pun angkat bicara. Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, Sabtu (18/11), mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat terkait penyimpangan pelayanan fast track di TPI Kelas I Khusus Bandara Internasional Ngurah Rai. Dari pengaduan itu, tim Kejaksaan Tinggi Bali mendalami dengan menerjunkan tim intelijen Kejati Bali selama kurang lebih satu bulan, yakni sejak Oktober 2023.

Baca juga:  Gubernur Koster Kenalkan Arak Bali di Cocktail Party Groundwater Summit 2022

Saat itu petugas melakukan pengamatan langsung di lapangan guna menyelidiki kebenaran informasi yang diterima. “Berdasarkan hasil operasi intelijen, berhasil diperoleh data-data intelijen yang mendukung kebenaran adanya penerimaan uang dalam pelayanan fast track yang dilakukan secara menyalahi prosedur atau ketentuan tersebut. Berbagai informasi dan data ini untuk kepentingan strategi penyidikan tidak dapat seluruhnya kami ungkap kepada publik,” paparnya.

Namun demikian, ia menegaskan, seluruh bukti-bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan tentu nantinya akan diteliti oleh penuntut umum dan dipertanggungjawabkan pada saat persidangan perkara ini di muka pengadilan. “Untuk itu kami berharap publik bersabar dan memberikan waktu kepada Tim Penyidik untuk memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ucap Eka.

Baca juga:  BMKG Himbau Masyarakat Pesisir Waspada

Soal pengembalian uang dari sejumlah petugas imigrasi, diakui itu merupakan bagian dari uang Rp 100 juta yang disita kejaksaan. “Sedangkan uang-uang yang sudah habis mereka gunakan tidak dapat disita lagi saat itu. Kan rata-rata penghasilan sebulan sampai Rp 200 juta. Dan Rp 100 juta itu adalah dana yang telah didapatkan baik masih terkumpul maupun yang telah dibagikan, yang kemudian mereka serahkan kembali karena mereka tau uang itu tidak sah,” jelas Agus Eka Sabana.

Baca juga:  Disdikpora Ingatkan Siswa Wajib Miliki NISN

Lanjut jubir kejaksaan itu, tidaklah benar bahwa terdapat tindakan penjebakan yang dilakukan oleh Kejati untuk membuat seolah-olah terjadi praktik suap oleh petugas Imigrasi.

“Selanjutnya terkait dengan beredarnya isu bahwa terdapat iming-iming menjanjikan RJ kepada petugas imigrasi untuk mengembalikan uang yang diterima dalam hasil penyimpangan pelayanan fast track, seperti yang sudah publik ketahui bahwa dalam perkara ini Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan satu orang tersangka atas nama HS (Hariyo Seto) dan terdapat sejumlah petugas imigrasi yang diperiksa sebagai saksi serta tidak ada penyelesaian melalui RJ seperti isu yang beredar,” tegas Jubir Kejati Bali itu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *