DENPASAR, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Kintamani berhasil mengungkap pelaku pencurian di Banjar Batih, Desa Siakin, Kintamani. Pelakunya INP (21) warga Desa Siakin. Dia ditangkap di wilayah Desa Sukawana, Jumat (17/11).
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa perhiasan, dompet dan surat jual beli emas. Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dua orang warga Desa Siakin yang kehilangan emas dan uang tunai pada Sabtu (11/11).
“Ada 2 laporan yang kami terima yaitu kejadian pencurian emas terjadi pada hari Sabtu 11 November 2023 sekira pukul 18.00 wita dan pencurian uang terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 17.00 wita,” ungkap Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto, Sabtu (18/11).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsal Polsek Kintamani kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi di lapangan. Hasilnya, kecurigaan mengarah pada INP warga setempat. INP kemudian diamankan di wilayah Desa Sukawana pada Jumat (17/11).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian perhiasan emas di rumah korban I Tinggen berupa 1 buah cincin mata merah, 2 buah giwang ulir, 4 buah anting-anting/subeng imitasi. Pelaku beraksi dengan cara merusak dan mencongkel pintu almari TV dengan mempergunakan besi pipih.
Selanjutnya pelaku menuju rumah I Ketut Cirta yang bersebelahan dengan rumah I Tinggen. Di rumah Cirta pelaku beraksi dengan menarik paksa pintu yang terkunci. Setelah berhasil dibuka selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar yang terkunci dengan cara melompat keatas ventilasi diatas pintu yang tidak tertutup dengan menggunakan tumpuan kulkas di samping pintu.
Dari rumah itu pelaku menggasak uang Rp 500 ribu dari bawah kasur korban. “Selanjutnya pelaku kembali melompat ke ventilasi dan keluar dari kamar tersebut,” jelas Ruli.
Tak berhenti di situ, pelaku mencoba beraksi ke rumah I Wayan Sujana yang lokasinya berdekatan dengan TKP sebelumnya. Di rumah yang ketiga itu, pelaku masuk dengan cara merusak pintu belakang.
Namun setelah masuk ke ruang utama dan berusaha mencongkel pintu kamar, pelaku gagal mencuri karena saat melakukan aksinya ada orang melintas di depan TKP, sehingga pelaku memilih bergegas pergi dari TKP.
Ruli mengatakan pelaku mengaku uang curian sudah habis digunakan untuk membeli kebutuhan sehari/hari. Sedangkan perhiasan disembunyikan di bekas sanggahnya yang berada di belakang rumah pelaku. “Motif mencuri karena tekanan ekonomi,” kata Ruli.
Berdasarkan keterangan tersebut selanjutnya pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian tahun 2018 beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Kintamani guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke – 5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65. (Dayu Swasrina/balipost)