DENPASAR, BALIPOST.com – Pengelola tiga TPST di Denpasar, yakni PT Bali CMPP hingga kini belum juga mampu mengelola sampah yang ada di Depasar. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dari Pemkot Denpasar. Bukan saja pihak eksekutif, namun di kalangan legislatif juga mengaku kecewa dengan komitmen pengelola yang hingga kini belum mampu mengolah sampah sesuai dengan perjanjian yan dibuat seelumnya.
Ketua Komisi III DPRD Denpasar Eko Supriadi, Minggu (19/11) mengaku sudah melakukan sidak ke TPST Kesiman Kertalangu, minggu lalu. Pihaknya meminta pejelasan pihak pengelola atas kendala yang dialami, sehingga tidak mampu mengolah sampah secara maksimal hingga saat ini. “Kami sangat kecewa dengan pihak pengelola yang hanya omong-omong saja, namun kenyatannya tidak ada apa-apanya,” ujar politisi PDI-P Denut ini.
Dikatakan Eko Supriadi, apa yang dibuat dalam perjanjian dengan Pemkot Denpasar jauh dari harapan. Pihaknya mendesak agar akhir tahun ini sudah bisa mengolah sampah secara maksimal, sesuai dengan perjanjian yang ada. “Memang ini salah satu kelemahan dalam kontrak payung, sehingga tidak perbandingan, karena semua TPST dikelola oleh satu lembaga,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, I.B. Putra Wirabawa mengaku sudah melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola TPST, karena belum bisa mengolah sampah secara maksimal. “Ya,kami sudah layangkan surat teguran,” ujarnya.
Dalam perjanjian awal, pihak pengelola akan mampu mengolah sampah sebanyak 1020 ton per hari untuk tiga TPST. Volume pengolahan sampah di TPST Kesiman Kertalangu sebanyak 450 ton per hari. Demikian pula di TPST Tahura sebanyak 450 ton per hari. Sedangkan di TPST Padangsambian Kaja mampu mengolah sampah setiap hari sebanyak 120 ton per hari.
Hanya saja, hingga Oktober 2023 TPST Kesiman Kertalangu baru bisa mengolah sampah sebanyak 28,55 ton per hari atau 6,35 persen dari kapasitas pengolahan. Sedangkan di TPST Padangsambian sebesar 17,73 ton per hari atau 14,77 persen dari kapasitas pengolahan. Demikian pula di TPST Tahura hanya sebanyak 2,54 ton per hari atau 0,56 persen dari kapasitas pengolahan.
Sebelumnya, General Manajer PT Bali CMPP, I Gede Tirta Ariawan mengatakan akan mengoptimalkan sisa waktu yang ada. Diakui memang telah ada adendum keempat yang telah dibuat. Namun, di lapangan pihaknya mengaku sudah ada aktivitas. Artinya, untuk mencapai optimalisasi pengolahan sampah di TPST perlu proses. “Inilah yang akan kami lakukan untuk mengejar komitmen itu,” ujarnya.
Saat ini pihaknya melakukan perbaikan serta penambahan equipment untuk mencapai koimten 100 persen pengolahan sampah.Pihaknya juga menambah biaya lainnya untuk pengadaan instalasi tersebut.
Direktur PT Bali CMPP Made Wahyu Wiratma saat rapat bersama Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) dan Pemkot Denpasar di Ruang Praja Utama Pemkot Denpasar, Selasa (31/10) mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan proses redesaint, sehingga TPST Padangsambian Kaja dan Kesiman Kertalangu dipastikan bisa mengolah sampah 60 persen dari total sampah yang bisa dikelola sesuai kontrak.
Wahyu Wiratma menambahkan, kapasitas di TPST Kesiman Kertalangu sebesar 450 ton perhari, jika 60 persennya bisa diolah, per tanggal 1 Desember mereka pastikan bisa mengolah 270 ton perhari. Sementara untuk TPST Padangsambian Kaja dari total 120 ton perhari jika target awal 60 persen maka harus bisa mengolah minimal 72 ton perhari. (Asmara Putera/Balipost)