Dokumen- Tersangka kasus pungli fasilitas fast track di Bandara Ngurah Rai, HS, digelandang petugas Kejati Bali. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengungkapan pungutan liar di fasilitas fast track terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menjadi perhatian media asing. Sejumlah media asing memberitakan soal penangkapan lima oknum Imigrasi Ngurah Rai oleh Kejaksaan Tinggi Bali pada Selasa (14/11).

Berita terkait pengungkapan kasus ini di antaranya dilansir Daily Mail dan Herald Sun. Dalam pemberitaan Daily Mail pada Kamis (16/11), disebutkan bahwa wisatawan Australia harus berhati-hati jika ingin ke Bali dan diingatkan terkait kemungkinan dikenakan biaya saat memanfaatkan fasilitas fast track yang semestinya gratis.

Baca juga:  KBS Makin Gencar Gerilia di Denpasar

Dikatakan, petugas imigrasi diduga memperbolehkan wisatawan mancanegara untuk menggunakan jalur prioritas itu dengan cara membayar. Turis dikenai biaya 100 ribu hingga 250 ribu rupiah atau AUD10 dolar hingga AUD25 dolar per orang.

Padahal, layanan gratis itu diperuntukkan untuk membantu mereka yang membutuhkan bantuan ekstra saat berpergian, seperti para lanjut usia dan perempuan hamil.

Di media asing lainnya, BNN Network, disampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menimbulkan keraguan bagi reputasi Bali sebagai destinasi wisata populer. Implikasinya, image Bali sebagai destinasi wisata karena sejumlah peringatan sudah dikeluarkan untuk wisatawan Australia terkait dugaan upaya pungutan liar ini.

Baca juga:  Radikalisme, Wabah Penyakit yang Gerogoti Sendi-sendi Pancasila

Dugaan korupsi ini juga memicu kekhawatiran pada wisman dan warga lokal. Mereka berharap ada peningkatan pengawasan dan regulasi yang lebih ketat meminimalisir pungli di fasilitas fast track.

Dalam kasus pungli ini, Kejati Bali telah menetapkan satu orang tersangka atas nama HS (Hariyo Seto). Terdapat sejumlah petugas imigrasi yang diperiksa sebagai saksi.

Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, Sabtu (18/11) menyatakan tim intelijen Kejati Bali sudah melakukan investigasi selama kurang lebih satu bulan, yakni sejak Oktober 2023. Saat itu petugas melakukan pengamatan langsung di lapangan guna menyelidiki kebenaran informasi yang diterima. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  Di Karangasem, 24 Koperasi Dibubarkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *