MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Badung yang tertangkap lantaran diduga gratifikasi, ditanggapi dingin Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Menurut orang nomor satu di Kabupaten Badung ini kasus tersebut merupakan oknum pegawai.

Politisi asal Desa Pelaga, Petang ini pun meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming yang belum pasti kebenarannya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mencari sumber informasi perihal rekrutmen tenaga kerja di Kabupaten Badung.

Baca juga:  Nelayan Temukan Mayat Mengambang di Perairan Delodberawah

Birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini telah memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan BKSDM Kabupaten Badung agar membuat kebijakan agar masalah seperti ini tidak terjadi lagi. Pemanggilan ini sebagai langkah-langkah pembenahan internal agar tidak terulang kembali.

Sebelumnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung menetapkan dan melakukan penahanan terhadap PS selaku ASN pada Dinas PMD Kabupaten Badung sebagai tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan/atau Pungli. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Sejak 12 April 2017, BPR KS BAS Berstatus Bank Dalam Pengawasan Khusus

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *