Dokumentasi - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Anggota PWI diingatkan agar disiplin dalam menaati kode etik jurnalistik (KEJ) sebagai wujud sikap profesional dalam menghasilkan produk jurnalisme berkualitas.

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat Sasongko Tedjo mengingatkan hal itu. Ketaatan pada KEJ bukan hanya semata karena perintah Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang menyatakan wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

“Lebih dari itu, ketaatan pada KEJ sekaligus sebagai wujud kesadaran profesional wartawan bahwa ada kaidah-kaidah dan standar yang harus dipenuhi dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik,” kata Sasongko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (21/11).

Baca juga:  Telan Dana Rp1,31 Triliun, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pascagempa di Sulbar Diresmikan

Dia mengatakan bahwa 11 Pasal KEJ merupakan rangkuman standar dan kaidah yang menjadi panduan mendasar bagi wartawan dalam menjalani kerja-kerja jurnalistik, sejak perencanaan hingga memproduksi dan mengevaluasi berita.

Sebagaimana Pasal 1 KEJ, Sasongko mengingatkan wartawan harus independen, tidak beritikad buruk, akurat, dan berimbang sejak merencanakan liputan hingga mencari, memperoleh, mengolah, dan memublikasikan berita

Sementara Pasal 2 KEJ, kata dia, wartawan juga menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugasnya.

Singkatnya, lanjut Sasongko, KEJ memandu wartawan menghasilkan berita berkualitas, yang bukan hanya menarik melainkan juga penting dan mencerahkan publik.

Baca juga:  Kembangkan PLUT Mandiri, Kemenkop Gandeng Pemda

“Bayangkan kalau setiap berita itu aktual, faktual, akurat, berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi. Selain itu, tidak beritikad buruk, memperhatikan norma-norma kearifan lokal masyarakat, dan tanpa prasangka diskriminatif. Tentu, berita yang dihasilkan akan berkualitas sebagai bentuk tanggung jawab publik pers dalam menjalankan fungsi kontrol, edukasi, penyebaran informasi, dan menyajikan hiburan atau membangkitkan harapan,” tuturnya.

Seruan tersebut disampaikannya merespons situasi terkini berkaitan dengan kontestasi Pemilu 2024, terutama pascapengumuman penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden, Selasa (14/11).

DK PWI Pusat juga mencermati terjadinya peningkatan jumlah pengaduan masyarakat atas pemberitaan media, baik cetak maupun elektronik, termasuk situs berita, televisi, dan radio.

Baca juga:  PWI Pusat Jatuhkan Sanksi ke Umbaran Widodo

Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers telah menerima 748 pengaduan selama periode Januari-Oktober 2023. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan tahun 2022 dengan total 691 pengaduan.

“Sebanyak 97 persen pelanggaran terhadap UU Pers dan KEJ dilakukan oleh media daring/digital. Jenis pelanggarannya mayoritas (60 persen) berupa tidak uji informasi, termasuk verifikasi, konfirmasi, dan klarifikasi. Selebihnya, berita mengutip sumber yang tidak tepercaya/kredibel (20 persen), provokasi/eksploitasi seks (10 persen), dan hoaks (10 persen),” katanya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *